Aksi Koboy Sang Debt Collector Menimpa Anggota Wartawan KWRI di Wilayah Hukum Polresta Tangerang
Tangerang, MCNNUSANTARA, – Debt collector di wilayah Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang mulai merajalela lagi merampas motor – motor para debitur motor, mereka membabi buta tanpa melihat data debitur yang macet angsurannya, adapun Kejadiannya TKP nya di Sekitaran Debles Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang , Jum’at, (21/02/2025).
Berdasarkan kejadian yang menipa salah satu Anggota DPC KWRI Kabupaten Tangerang yang saat mengendarai Sepeda Motor Honda Beat dan Tiba tiga di hadang oleh 6 orang deptcollektor, yang ingin mengambil motor yang kata mereka kreditnya macet, akan tetapi banyak para oknum debtcollector yang salah target dan salah satu dari mereka Inisial FB bersikeras minta di selesaikan di kantor mereka di daerah Bugel Tigaraksa dengan agak memaksa,
sering kali debtcollector asal main sita motor tanpa di lihat datanya dengan lengkap dan tidak pakai prosedur dengan benar.
Sesuai penelusuran, para oknum debtcollector ini sering mangkal di Prapatan Pinang Kelurahan Tigaraksa dan beberapa tempat lainya
Ubaydillah Selaku Wakil Ketua DPC KWRI Kabupaten Tangerang dirinya sangat menyayangkan sekali adanya segerombolan Debtcollektor yang semena-mena ingin merampas motor masyarakat dan aturan nya pun sudah tertuang menurutnya,
Sesuai UU KUHP No. 1 Tahun 2023
Pasal 482. (l) Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk:
a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang
lain UU KUHP Pasal 365 Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun:
– jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
– jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
– jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
– Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
– Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.” Tutup Ubaydillah.
