Pidato Presiden Tuai Kontroversi, Dewan Redaksi dan Organisasi Wartawan Desak Klarifikasi Terbuka
Jakarta, MCNNUSANTARA.COM – Pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang belakangan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial memicu beragam tanggapan dari kalangan insan pers dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sejumlah organisasi media dan tokoh pers menyampaikan keberatan atas isi pidato yang dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran negatif terhadap profesi wartawan, jurnalis, dan aktivis masyarakat sipil.
Sikap tersebut disampaikan oleh Dewan Redaksi Media Patroli Indonesia, Dewan Redaksi Media Prisai Hukum, Dewan Redaksi MCN, Dewan Redaksi Nusantara Prime, Dewan Pembina FWJI, Pembina Organisasi Kewartawanan Forum Wartawan Jaya Indonesia DPD Banten dan Tangerang Kota, serta Pembina LSM PKN (Pemantau Keadilan Negara).
Dalam pidato yang beredar luas di media sosial, Presiden disebut menyinggung adanya kelompok yang “senang mengabdi pada bangsa lain”. Dalam pidato tersebut juga muncul istilah historis “Londo Ireng”, yang dikenal sebagai sebutan bagi pihak-pihak yang dianggap berkhianat kepada bangsa pada masa penjajahan VOC. Sejumlah pihak menafsirkan penyampaian tersebut sebagai mencakup profesi wartawan, jurnalis, pengamat, hingga aktivis LSM, sehingga memicu polemik di ruang publik.
Menanggapi hal tersebut, Zakaria yang akrab disapa Bang Zeck menyampaikan kritik. Menurutnya, apabila pidato tersebut dimaksudkan atau dipahami sebagai menyamakan profesi wartawan dan aktivis LSM dengan istilah “Londo Ireng”, maka hal itu merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial dalam negara demokrasi.
“Video pidato tersebut seakan menghujamkan tombak ke dada para jurnalis dan rekan-rekan aktivis LSM. Bila profesi kami disamakan dengan ‘Londo Ireng’ atau pengkhianat bangsa seperti pada masa VOC, maka itu merupakan pelecehan yang mencederai harkat, martabat, serta kehormatan insan pers Indonesia yang setiap hari bekerja menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Bang Zeck dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Bang Zeck menilai bahwa selama puluhan tahun insan pers dan organisasi masyarakat sipil telah menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan demokrasi. Wartawan bertugas mencari, mengolah, menguji, dan menyampaikan informasi kepada publik secara profesional, sedangkan LSM menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik, mengawal kepentingan masyarakat, serta memberikan pendampingan kepada kelompok yang membutuhkan perlindungan hukum maupun sosial.
Menurutnya, apabila profesi-profesi tersebut dilekatkan dengan istilah yang identik dengan pengkhianatan terhadap bangsa, maka hal itu dikhawatirkan dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap kerja jurnalistik dan aktivitas pengawasan masyarakat sipil.
Atas dasar itu, Bang Zeck menyampaikan dua tuntutan. Pertama, Presiden diminta memberikan penjelasan mengenai substansi pidato yang dipersoalkan agar tidak menimbulkan penafsiran yang merugikan profesi tertentu. Kedua, Presiden diminta menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada insan pers dan organisasi LSM di Indonesia guna menghindari kesalahpahaman serta potensi pembentukan opini yang dianggap mendiskreditkan profesi wartawan dan aktivis.
Dalam pernyataannya, Bang Zeck juga menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan amanat konstitusi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, pers memiliki fungsi memberikan informasi, melakukan kontrol sosial, pendidikan publik, serta menjadi sarana penyampaian aspirasi masyarakat. Sementara itu, organisasi masyarakat dan LSM merupakan bagian dari partisipasi warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan sesuai prinsip negara demokrasi.
Ia menambahkan bahwa jurnalis dan LSM memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi dalam mengawasi transparansi, akuntabilitas, serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, insan pers berperan menyampaikan informasi yang telah melalui proses verifikasi, sedangkan LSM menjadi mitra kritis dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, membela kelompok rentan, mengawal penegakan hak asasi manusia, serta memberikan pendidikan publik melalui berbagai kegiatan advokasi dan kajian.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur yang konstitusional, mengedepankan dialog, dan memperjuangkan penghormatan terhadap kebebasan pers serta martabat profesi wartawan dan aktivis LSM. Kami berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui klarifikasi yang terbuka sehingga tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat,” tegas Bang Zeck.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan maupun Presiden Prabowo Subianto terkait kritik dan tuntutan yang disampaikan oleh Bang Zeck beserta organisasi yang mendukung pernyataan tersebut. Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak Presiden atau Istana Kepresidenan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Pemberitaan ini memuat pernyataan dan tuntutan dari salah satu pihak yang menyampaikan keberatan atas pidato Presiden. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak Istana Kepresidenan maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Bang Zeck)
