Galian Tanah C di Desa Jaga Bita Diduga Tanpa Izin Resmi
PARUNGPANJANG, mcmnnusantara.com – Sebuah lokasi kegiatan penggalian tanah yang dikenal dengan sebutan Galian Tanah C di wilayah Desa Jaga Bita, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, diduga kuat beroperasi tanpa dilengkapi perizinan resmi yang sah dari instansi berwenang.
Berdasarkan pemantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penggalian tersebut belum memiliki dokumen izin pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beredar pula informasi di masyarakat bahwa lahan yang dijadikan lokasi penggalian tersebut diduga tanah milik Kepala Desa Jaga Bita, Kecamatan Parungpanjang. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi maupun klarifikasi tertulis dari pihak terkait mengenai status kepemilikan lahan serta dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kegiatan penggalian tanah tanpa izin dikhawatirkan akan menimbulkan dampak merugikan yang berkelanjutan, antara lain kerusakan tata guna lahan, kerusakan lingkungan hidup, risiko tinggi terjadinya bencana tanah longsor, serta potensi pelanggaran serius terhadap aturan di bidang pertanahan, penambangan, dan tata ruang wilayah.
Masyarakat setempat sangat mengharapkan agar instansi yang berwenang segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan fakta, verifikasi dokumen, serta mengambil langkah penindakan yang diperlukan secara tegas dan terukur. Selain itu, masyarakat juga menuntut adanya penjelasan terbuka dan jelas dari Pemerintah Desa Jaga Bita maupun instansi teknis terkait guna mengklarifikasi seluruh informasi yang berkembang serta menertibkan kegiatan yang terbukti tidak memenuhi syarat perizinan.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini secara berkala hingga diperoleh kejelasan fakta yang transparan serta adanya tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tim
