Dugaan Jual Beli Seragam di SMPN 28 Tangerang, Kepsek: Sudah Sesuai Aturan dan Koperasi Berlegalitas
Tangerang, MCN Nusantara – SMP Negeri 28 Kota Tangerang menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya praktik jual beli seragam sekolah yang dilakukan melalui koperasi. Sejumlah orang tua siswa mengaku khawatir kebijakan tersebut memberatkan karena harga seragam dinilai lebih mahal dibandingkan di pasaran.
Menanggapi hal itu, Plt. Kepala SMPN 28 Tangerang, Amsarudin Ruslani, menegaskan bahwa penjualan seragam yang dilakukan koperasi sekolah sudah sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, koperasi sekolah memiliki legalitas resmi dan seluruh mekanisme dijalankan secara transparan.
“Sudah sesuai dengan Permen KEMENDIKBUD-RISTEK Nomer 50 Tahun 2022 BAB II Tentang Pakaian Seragam Sekolah pasal 3 dan 4. Pihak sekolah dapat mengatur pakaian seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik. Pasal 12 ayat 1 Seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik,” ujarnya kepada awak media, Kamis sore (25/9/2025).
Ia menjelaskan, pihak sekolah SMPN 28 Tangerang dan seperti sekolah pada umumnya memiliki khas seragam indentitas sendiri seperti batik, olahraga, muslim, dan atribut sekolah yang hanya di jual di koperasi sekolah. Proses pengadaan dan penjualan dilakukan oleh koperasi.
Ia menambahkan, segala kegiatan pengadaan yang menyangkut siswa dilakukan oleh koperasi sekolah yang bertanggung jawab penuh. Sesuai Permen KEMENDIKBUD-RISTEK Nomer 50 Tahun 2022 BAB II Tentang Pakaian Seragam Sekolah pasal 3, 4, 12, dan 13.
“Pihak sekolah sifatnya hanya mengawasi ketat tidak terlibat secara langsung dalam penjualan seragam kepada siswa baru di koperasi, dan pihak sekolah tidak menerima keuntungan dari penjualan seragam tersebut,” ujarnya.
“Pembelian di koperasi sekolah sifatnya adalah pilihan, bukan paksaan atau kewajiban. Jadi silahkan bila orang tua murid/wali murid yang ingin membeli seragam dari luar sekolah,” tandasnya.
(Red)
