PPBNI Soroti Sengketa Rp8,95 Miliar, Gubernur Banten Diminta Lindungi Masyarakat dan Pengusaha
Serang — Dewan Pimpinan Pusat PPBNI Satria Banten melaksanakan audiensi resmi di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Rabu (23/9/2026), guna memperjuangkan hak serta kepastian hukum bagi 11 anggotanya yang mengalami kerugian materiil mencapai Rp8.954.099.400 atau sekitar Rp8,95 miliar.
Pertemuan dipimpin langsung Ketua Umum DPP PPBNI Satria Banten Moch Oyim Munandar Sugriwa, S.E., MBA, didampingi Wakil Sekretaris Jenderal sekaligus Kepala Biro Hukum DPP PPBNI Muhlisin, S.H., M.H. (Bang Arya), beserta jajaran pengurus pusat dan pengurus Kota Serang. Turut hadir perwakilan Disperindag, BPSK, DPMPTSP, serta Disnakertrans Provinsi Banten.
Persoalan ini bermula dari hubungan kerja sama para anggota dengan Muhammad Ardiansyah, yang pada saat transaksi menjabat sebagai Manajer Area/Kepala Cabang PT Sapta Sarana Sejahtera. Pihak perusahaan sebelumnya telah membantah bertanggung jawab dan menyatakan tindakan tersebut bersifat pribadi di luar kewenangan jabatan.
PPBNI menghormati pernyataan itu, namun menilai pertanggungjawaban para pihak perlu diuji secara transparan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, agar tidak merugikan warga dan pelaku usaha di Banten.
Ketua Umum PPBNI Moch Oyim memohon perhatian dan campur tangan Gubernur Banten Andra Soni, S.M., M.A.P. untuk membuka ruang penyelesaian yang adil.
“Mereka adalah keluarga besar kami, sekaligus masyarakat dan pengusaha Banten. Kami memohon Bapak Gubernur hadir memfasilitasi semua pihak agar persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan tidak berlarut-larut.”
Sementara itu, Kepala Biro Hukum PPBNI, Bang Arya, menegaskan perlunya klarifikasi menyeluruh:
“Kami tidak meminta pemerintah menghakimi siapa yang salah. Cukup dudukkan semua pihak, buka dokumen, dan tampilkan fakta. Yang kami cari hanyalah kepastian hukum bagi 11 anggota kami.”
Selain itu, PPBNI meminta DPMPTSP dan instansi terkait mengkaji serta mengonfirmasi status perizinan dan kepatuhan administrasi kegiatan usaha PT Sapta Sarana Sejahtera di wilayah Banten. Hingga saat ini, PPBNI belum menyimpulkan adanya pelanggaran dan menyerahkan pemeriksaan kepada instansi yang berwenang.
Sebagai tindak lanjut resmi, DPP PPBNI akan mengirimkan surat permohonan kepada Gubernur Banten serta melibatkan Biro Hukum Setda, Disperindag, Disnakertrans, dan lembaga terkait lainnya.
“Kami membela keluarga besar kami melalui jalur hukum yang sah. Bukan kegaduhan yang kami cari, melainkan keadilan dan penyelesaian yang meyakinkan bagi semua pihak,” pungkas Moch Oyim.
