Kotak Suara Pemilihan Pilkades Di Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa Mengeluarkan Asap, Ini Tanggapan Ketua Panitia!
Tigaraksa, Tangerang,- Viral Kotak Suara Pemilihan Kepala Desa di Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang yang mana kejadian tersebut terjadi di TPS 07 Pasir Nangka mengeluarkan asap. Minggu, (24/09/23).
dari rekaman video tersebut terlihat Panitia Pemilihan Kepala Desa di Tempat Pemilihan Suara (TPS) 07 sedang berusaha membuka kotak suara yang kedapati mengeluarkan asap, alhasil setelah melakukan pengecekan dan dikeluarkan dari kotak suara terlihat ada beberapa surat suara yang rusak karena terbakar.
Atas kejadian ini ketua Panitia Pilkades Badrusalam mengatakan ” Terkait dengan kejadian tersebut memang semua ini tidak ada yang menduga, dan semua yang hadir pun kita bersepakat ini merupakan suatu musibah yang dimana proses ini terjadi begitu cepat tiba-tiba ada asap yang menyala, kemudian ketua TPS melaksanakan tugasnya kepada para saksi tindakan apa yang di ambil dan akhirnya semua saksi bersepakat untuk membuka dan melihat apa yang terjadi didalamnya.”
” kemudian langsung dilakukan langkah preventif untuk pengamanan surat suara yang lainnya hanya, beberapa surat suara yang sedikit terbakar dan suaranya masih bisa dijadikan suara yang sah, dan semua saksi pun dari saksi nomor 1 s/d 4 panitia sudah membuat surat berita acara bahwa kejadian ini tidak bermasalah dan tetap dilanjutkan sampai dengan selesai pemilihan serta penghitungan suara “.

Badrusalam juga menjelaskan ” bahwa kejadian tersebut sekitar pukul 11.00 wib, untuk tidak menjadi kendala yang signifikan kemudian diambil lah langkah-langkah preventif “. ujarnya.
disinggung atas kejadian tersebut apakah ada yang melakukan unsur kesengajaan atau tidak,? Badrusalam juga memaparkan ” Semua saksi pun tidak memandang itu, jadi misalkan ada puntung rokok, ada buktinya..kan seperti itu, ini tidak ada, dan ada beberapa surat suara yang seperti terbakar dan langsung diantisipasi semuanya sudah dipisahkan dan disepakati itu tidak mengganggu semua proses serta surat suara pun dimasukan kembali ke kotak suara karena tidak parah rusaknya sehingga tidak dihitung rusak dan sebagainya jadi dianggap proses berjalan seperti biasa “.
” dan proses dinyatakan sah dan tidak, ya tergantung saksi ketika di perhitungan suara karena perhitungannya masih berlangsung, dan jika tidak menggunakan alat yang sesuai untuk mencoblos mungkin bisa dikatakan tidak sah dan sebagainya “.
dipertanyakan juga tanggapan terkait aparatur penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian Badrusalam pun menjawab ” Alhamdulillah sejak dua hari H-2 sudah berkumpul di kantor desa bahkan dari kemarin H-1 sudah ada di TPS sampai menginap, karena kejadiannya didalam pelaksanaan pemilihan dan ada di area dalam TPS maka yang mempunyai wewenang adalah ketua panitia dan APH itu hanya memperhatikan saja, serta arahan pak Kapolsek Tigaraksa langkah tepat ketua panitia langsung bertanya kepada saksi dan mereka yang menangani, atas permasalahan ini,. Badrusalam pun menyatakan clear “. tutupnya. (MH-MCNN)
