Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang Daftarkan 55 Caleg : Ke KPUD Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang, mcnnusantara,com – – Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XIX/2021, desain pemilihan umum (Pemilu) serentak secara nasional yang dipilih oleh pembentuk undang-undang pada 2024 mendatang adalah pemilu serentak dalam dua tahap.
Tahap pertama yaitu pemilu serentak untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan Anggota DPRD. Tahap kedua, pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak secara nasional. Adanya sinkronisasi waktu penyelenggaraan, baik pemungutan suara maupun pelantikan pasangan calon terpilih diharapkan tercipta efektivitas dan efisiensi kebijakan pembangunan antara daerah dan pusat.
Dewan Pimpinan Cabang PKB Kabupaten Tangerang, pada hari Sabtu,(13/5/2023), resmi mendaftarkan 55 Calon Legislatif ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.
Dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai PKB Kabupaten Tangerang, Mohammad Nur Kholis,
Pendaftaran Calon Legislatif Partai PKB ke Kantor KPU Kabupaten Tangerang, dilaksanakan secara meriah, konvoi dan pertunjukan Marching Band, Debus, Marawis, Tarian daerah, dan iring-irangan Delman.
Dewan pimpinan cabang partai PKB kabupaten Tangerang menyampaikan telah memberikan langsung berkas para caleg dari partai nya sebanyak 55 kandidat, serta menargetkan akan memperoleh 8 kursi naik 100 persen, dari 4 kursi menjadi 8 kursi nantinya
” Alhamdulillah kita sudah memberikan langsung berkas para caleg sebanyak 55 kandidat ke KPU kabupaten Tangerang, dan pada pesta demokrasi nantinya kita yakin akan memperoleh 8 kursi di DPRD kabupaten Tangerang. “ucapnya Mohammad Nur Kholis
Lanjut Mohammad Nur Kholis, pada dasarnya Insyaallah partai PKB DPC Kabupaten Tangerang, sangat siap, kita membawa 55 Caleg dari semua latar belakang berbeda-beda, Alhamdulillah ada yang latar belakang dari kiyai, Ustadz, Mantan kepala desa, Pengusaha, ada juga Lawyer, dan dari Semua agama karena PKB Nasionalis Religius.”tuturnya
(Siti Nurjanah)
