Dugaan Pengamanan Tujuh Warga dalam Perkara Sabu oleh Satresnarkoba Polresta Tangerang, Isu Permintaan Uang Diminta Diusut Tuntas!
Gambar : Ilustrasi
KAB.TANGERANG, MCNNUSANTARA.COM — Dugaan pengamanan sejumlah warga dalam perkara narkotika jenis sabu oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang pada pertengahan September 2026 di wilayah Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian dan memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu mendapat penjelasan secara terbuka.
Informasi tersebut diperoleh dari narasumber yang mengaku berasal dari pihak keluarga salah satu warga yang disebut diamankan. Berdasarkan keterangan narasumber, sedikitnya tujuh orang diduga sempat diamankan dalam perkara tersebut. Mereka disebut berasal dari wilayah Kecamatan Cisoka serta seorang warga Kecamatan Panongan yang disebut bekerja sebagai satpam.
Adapun nama-nama yang disebut dalam informasi tersebut, yakni: Muhamad Musa, warga Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka. Sulaeman alias Beno, warga Kampung Cihirup, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka. Ukis, warga Kampung Batok, Desa Karangharja, Kecamatan Cisoka. Sopiyan alias Menyon, warga Kampung Nagreg, Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka. Komeng, alamat belum diketahui. Muklis, alamat belum diketahui. Seorang warga Kecamatan Panongan yang disebut bekerja sebagai satpam, namun identitasnya belum diketahui.
Menurut informasi yang diterima, beberapa orang yang disebut sempat diamankan tersebut diduga telah dibebaskan beberapa hari setelah pengamanan. Sementara itu, Muhamad Musa disebut masih menjalani proses hukum.
Namun, persoalan yang kemudian menjadi perhatian lebih serius adalah munculnya informasi mengenai dugaan permintaan sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan pembebasan beberapa warga tersebut.
Berdasarkan keterangan narasumber, nominal uang yang disebut dalam informasi tersebut berbeda-beda. Rinciannya, Sulaeman alias Beno disebut sebesar Rp11 juta, Sopiyan alias Menyon disebut sebesar Rp20 juta, Ukis disebut sebesar Rp15 juta, sedangkan warga Kecamatan Panongan yang disebut bekerja sebagai satpam disebut sebesar Rp20 juta. Sementara itu, untuk Muklis dan Komeng, nominal yang disebut dalam informasi tersebut belum diketahui.
Narasumber juga menyampaikan keterangan menggunakan bahasa Sunda ketika menjelaskan salah satu dugaan permintaan uang tersebut.
“Anu 20 jt mah budak Milenium, budak Panongan, dandru na satpam.”
Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, pernyataan tersebut kurang lebih bermakna: “Yang Rp20 juta itu orang dari Milenium, orang Panongan, dan dia bekerja sebagai satpam.”
Sementara itu, narasumber lain yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan bahwa Sopian alias Menyon turut diamankan dan dibawa ke Polresta Tangerang. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait dugaan tersebut, ia menjawab singkat, “Betul pak, 20 JT pak, sehari semalem.”
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan memperoleh penjelasan dari pihak yang berwenang, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang.
Konfirmasi tersebut mencakup dugaan pengamanan terhadap sejumlah warga, status hukum masing-masing pihak yang disebut, dasar dan proses penanganan perkara, serta informasi mengenai dugaan permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan pembebasan beberapa orang.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi yang diterima dari pihak Satresnarkoba Polresta Tangerang.
Pihak berwenang, termasuk unsur pengawasan internal Polri seperti Propam dan Paminal, diharapkan dapat melakukan penelusuran apabila terdapat laporan resmi atau bukti yang memadai mengenai dugaan tersebut.
Penelusuran penting dilakukan untuk memastikan secara terang rangkaian peristiwa yang sebenarnya, mulai dari dasar pengamanan, proses pemeriksaan, status hukum masing-masing warga, alasan sebagian pihak kemudian dibebaskan, hingga benar atau tidaknya informasi mengenai dugaan permintaan uang.
Langkah tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bagian dari upaya memastikan setiap proses penegakan hukum berlangsung profesional, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (Red)
