Diduga Rokok Non Cukai Kian Marak di Muncang, Sobang, dan Leuwidamar, APH Diminta Bertindak Tegas
LEBAK, MCNNUSANTARA.COM – Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal diduga semakin marak di sejumlah wilayah di Kabupaten Lebak, Banten. Aparat Penegak Hukum (APH), Bea Cukai, serta instansi terkait didesak segera turun ke lapangan untuk melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran rokok non cukai yang bebas diperjualbelikan.
Berdasarkan hasil investigasi awak media pada 28 Juli 2026, sejumlah agen dan warung pengecer di Kecamatan Muncang, Kecamatan Sobang, dan Kecamatan Leuwidamar diduga masih menjual berbagai merek rokok tanpa pita cukai. Beberapa merek yang ditemukan di antaranya MK, MASBOLD, BONTE.
Saat dikonfirmasi, beberapa pemilik agen dan warung pengecer yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku rutin menerima pasokan rokok tersebut.
“Setiap satu minggu sekali kami selalu dikirim oleh seseorang berinisial RJ,” ujar salah seorang pemilik warung kepada awak media.
Berdasarkan pengakuan tersebut, awak media kemudian berupaya mengonfirmasi pihak yang disebut berinisial RJ guna memperoleh hak jawab atas dugaan sebagai pemasok rokok non cukai. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Selain itu, awak media juga berupaya menghubungi seseorang atau yang di sebut boss pusat berinisial “PE’ untuk meminta klarifikasi. Namun, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil dan nomor wartawan diduga telah diblokir.
Hkz: selaku awak media meminta Polres Lebak, Polda Banten, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pemerintah daerah agar segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Peredaran rokok tanpa pita cukai dinilai tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai dasar hukum, ketentuan mengenai pelanggaran di bidang cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam Pasal 54, disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Apabila dalam praktiknya ditemukan unsur tindak pidana lain, penegakan hukum tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Awak media menyatakan akan terus melakukan pemantauan serta mendorong aparat penegak hukum dan Bea Cukai untuk menindaklanjuti dugaan peredaran rokok non cukai tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan masih diberikan ruang untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (MH)
