Aktivis 98 : Zita Anjani Laporkan Harta ke KPK Sudah Tepat, Biarkan KPK Telusuri Kewajarannya

Jakarta – Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Zita Anjani kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mempublikasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbarunya.
Berdasarkan data LHKPN yang diumumkan KPK 18 Januari 2025, total kekayaan Zita Anjani tercatat Rp89.751.378.736 atau sekitar Rp89,7 miliar.
Dalam pelaporan periodik tertanggal 26 Maret 2026, angka tersebut naik signifikan. Dokumen pengumuman LHKPN KPK yang berstatus “verifikasi administratif lengkap” mencatat:
“Total harta kekayaan (II-III) Rp 109.325.511.209”
Artinya kekayaan politikus PAN itu kini menembus Rp109,3 miliar.
Kenaikan harta pejabat negara dalam LHKPN memicu diskusi publik. Aktivis 98 Lutfi Nasution atau LuNas menilai pelaporan harta oleh Zita Anjani ke KPK sudah sesuai kewajiban. “Memang seharusnya pejabat negara secara rutin melaporkan harta kekayaannya,” ujarnya, pada Sabtu, (20/06/2026).
Pengamat Sosial Politik Swarna Dwipa Institute (SDI) ini menambahkan, jika ada kekayaan pejabat yang naik pesat, mekanismenya sudah diatur. “Persoalan kemudian harta kekayaan pejabat negara naik pesat atau tidak menurun itu kan bisa dilanjutkan ke tahap lanjutan. Jika ada temuan kan bisa diproses secara hukum, jangan “digoreng” dan atau gaduh,” katanya.
Ia juga mengingatkan publik agar bijak membaca LHKPN. Zita Anjani sebelum terjun ke politik dikenal sebagai pengusaha, begitu juga suaminya Radityo Egi Pratama. Latar belakang usaha sering menjadi faktor penentu pertumbuhan aset yang dilaporkan.
“Jadi intinya, apabila pejabat negara memberikan laporan harta kekayaannya, kita mengawasi saja, biarkan KPK lakukan tugasnya untuk melanjutkan pemeriksaan mendalam terkait kewajaran harta tersebut,” tegas Lutfi.
KPK menyatakan LHKPN Zita Anjani per 26 Maret 2026 sudah lolos verifikasi administratif lengkap. Tahap selanjutnya verifikasi substansi untuk menelusuri kewajaran dan asal-usul perolehan harta sesuai Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020.
LHKPN adalah instrumen transparansi bagi penyelenggara negara. Publik dapat mengaksesnya melalui http://elhkpn.kpk.go.id untuk melakukan pengawasan langsung.
Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta
Reporter : Edo Lembang
