Diduga Jadi Lapak Kencingan Solar Subsidi di Jalan Lingkar Cilegon, Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Usut Tuntas
Cilegon, MCNNUSANTARA.COM – Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga kembali marak di wilayah Jalan Lingkar Cilegon. Tim awak media menemukan indikasi kuat aktivitas bongkar “Kencingan” solar subsidi di lokasi Jalan Lingkar pada minggu, (11/10/2026).
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, terlihat sejumlah armada dump truk keluar-masuk lokasi tersebut. Truk-truk ini diduga melakukan penyedotan atau pemindahan solar subsidi dari tangki kendaraan ke dalam jerigen serta tandon/kempu penampungan. Bau menyengat khas BBM jenis solar pun tercium sangat tajam di sekitar lokasi.
Diduga Milik ‘Ti’ dan Pembeli Diduga Ibu ‘R’ Dari informasi serta penelusuran yang dihimpun tim media di lapangan, lokasi penampungan solar tersebut diduga dikelola oleh oknum bernama ‘Ti’ Selain itu, muncul pula dugaan bahwa barang hasil penyedotan solar subsidi tersebut dibeli oleh seorang oknum yang dikenal sebagai Ibu ‘R’ di lingkungan setempat.
Melihat aktivitas ilegal ini terkesan berjalan tanpa hambatan, tim awak media mempertanyakan kinerja dan pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) setempat.
“Pantauan di lokasi truk keluar masuk dan bau solar sangat menyengat. Kami menduga kuat itu adalah praktik solar subsidi yang di kencingkan. Kami mendesak APH, khususnya Polres Cilegon, Polda Banten, hingga Pertamina Patra Niaga untuk segera turun dan melakukan pengecekan langsung ke lapangan,” tegas salah satu perwakilan tim media.
Masyarakat dan insan pers berharap ada tindakan nyata serta penyelidikan terbuka dari aparat berwenang guna mencegah kesan “tebang pilih”. Praktik penyalahgunaan BBM subsidi semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi BBM secara sah.
Dasar Hukum Penindakan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Aktivitas penyalahgunaan, penimbunan, hingga perdagangan BBM subsidi tanpa izin merupakan bentuk tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan pasal berlapis:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja)
Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Perpres No. 191 Tahun 2014 jo. Perpres No. 36 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM
Mengatur secara tegas bahwa solar subsidi dialokasikan khusus untuk konsumen pengguna tertentu (seperti transportasi umum/kebutuhan dasar, nelayan, dan UMKM). Solar subsidi dilarang keras ditimbun atau diperjualbelikan kembali untuk operasional kendaraan industri, tambang, maupun armada logistik besar seperti dump truk.
Pasal 480 KUHP tentang Penadahan
Pihak-pihak yang membeli, menampung, atau memperjualbelikan barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan/penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan pasal penadahan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik lokasi maupun oknum terkait belum berhasil dikonfirmasi. Kami terus berupaya melakukan verifikasi serta meminta keterangan dari pihak-pihak berwenang terkait kegiatan tersebut. (Re)
