Tambang Diduga Tanpa Izin di Blok Cilimus dan Ci Oray Disorot, Warga Desak Aparat Tindak Tegas Pengusaha “Uw”
LEBAK, MCNNUSANTARA.COM – Aktivitas penambangan batu bara yang diduga berlangsung tanpa kelengkapan perizinan kembali menjadi sorotan warga di kawasan Blok Cilimus dan Blok Ci Oray, Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.
Pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan pada Rabu (9/9/2026) menunjukkan adanya aktivitas pada sejumlah titik galian yang oleh warga dikaitkan dengan seorang pengusaha yang dikenal dengan sebutan “Uw”.
Warga menyebut sedikitnya terdapat tiga titik lubang galian, masing-masing dua titik di kawasan Blok Cilimus dan satu titik di Blok Ci Oray. Namun, terkait status legalitas kegiatan tersebut, diperlukan pemeriksaan dan verifikasi langsung dari instansi berwenang untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
Sorotan warga tidak hanya tertuju pada dugaan legalitas aktivitas pertambangan, tetapi juga pada persoalan sosial dan lingkungan yang mereka rasakan di sekitar lokasi.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai pengusaha yang disebut “Uw” selama ini terkesan kurang memberikan perhatian terhadap persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
«“Kalau memang ada keuntungan dari aktivitas tersebut, kami berharap persoalan masyarakat juga diperhatikan. Jangan ketika ada masalah di lapangan justru masyarakat yang harus menghadapi dampaknya,” ujar warga tersebut.»
Warga juga menuding adanya dugaan penggunaan kedekatan dengan oknum tertentu sebagai upaya meredam sorotan terhadap aktivitas pertambangan. Namun, tudingan tersebut masih merupakan pernyataan warga dan perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut.
Menurut warga, apabila aktivitas pertambangan memang belum memiliki izin atau tidak memenuhi ketentuan, aparat penegak hukum dan instansi teknis diminta tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang tidak berizin, ya harus ditindak. Jangan sampai masyarakat kecil yang berhadapan dengan persoalan, sementara pengusaha yang disebut sebagai pemodal justru tidak tersentuh,” tegasnya.
Warga Minta Pemeriksaan Menyeluruh
Masyarakat meminta aparat dan instansi terkait turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap lokasi Blok Cilimus dan Blok Ci Oray, termasuk mengecek status perizinan, legalitas lahan, aktivitas pengangkutan dan penjualan batu bara, serta dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Warga juga berharap penanganan dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Jika ditemukan pelanggaran, mereka meminta agar pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan.
Di sisi lain, pihak yang disebut dengan nama “Uw” perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai tudingan tersebut, termasuk mengenai kepemilikan atau pengelolaan titik tambang, legalitas kegiatan, serta dugaan tidak adanya kontribusi terhadap persoalan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak “Uw” maupun instansi berwenang terkait status perizinan aktivitas di Blok Cilimus dan Blok Ci Oray masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat: apakah dugaan aktivitas tambang tanpa izin tersebut benar adanya, atau justru telah memiliki dasar legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hkz
