Zona Nyaman!, 3 SPBU di Rangkasbitung – Lebak Diduga Jadi ‘Lahan Basah’ Mafia BBM Solar Bersubsidi
LEBAK, MCNNUSANTARA.COM – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Lebak kembali meresahkan masyarakat. Tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukum Polsek Rangkasbitung, Polres Lebak, diduga kuat menjadi “lahan basah” atau tempat aktivitas bebas bagi para mafia BBM jenis solar bersubsidi. (21/08).
Adapun ketiga SPBU yang menjadi operasional kegiatan para mafia tersebut meliputi SPBU Citeras, SPBU Nameng, dan SPBU Ciawi yang terletak di Kecamatan Rangkasbitung. Aktivitas ilegal ini disinyalir berjalan mulus tanpa tersentuh hukum, memicu tanda tanya besar dari berbagai kalangan masyarakat dan aktivis.
Aktivitas para mafia BBM jenis solar ini mulai tersingkap ketika awak media melakukan investigasi dan konfirmasi langsung di lapangan saat pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang masuk dalam katagori bersubsidi di salah satu lokasi SPBU di Rangkas Bitung, ditemukan sebuah mobil truk box merk Hino dengan nopol B 9378 CB yang diduga sedang melakukan pengisian BBM Solar dalam kapasitas yang cukup besar, yang mengakibatkan menjadi Pertanyaan publik?.
Berdasarkan Informasi yang di dapat dari “Pengakuan Sopir Truk Box di Lapangan”
Upaya yang dilakukan awak media pada saat mengkonfirmasi, sopir kendaraan berinisial D secara terbuka mengakui bahwa armada truk box yang dikendarainya tersebut beroperasi atas perintah/ arahan dan kepemilikan seorang berinisial “RN”. dan dikatakan bahwa ‘RN’ merupakan bos pemilik BBM Solar tersebut
“Betul pak, ini mobilnya bos RN yang saya kemudikan, dan kami hanya sopir yang ditugaskan sama bos,” ujar ‘D’ di Lokasi pada saat melakukan aktivitas pengisian BBM, serta turut dikuatkan oleh keterangan dari ‘RU’ yang merupakan koordinator.
Modus operandi yang dijalankan sampai dengan penampungan BBM Solar ke dalam sebuah kempu yang berisikan solar subsidi
Ikhwal ramainya pemberitaan mengenai praktik ini seolah tidak memberikan efek jera bagi para pelaku atau mapia BBM solar bersubsidi, Berdasarkan investigasi dan keterangan sejumlah sumber terpercaya, para mafia solar ini melancarkan aksinya dengan berbagai cara licik:
Dugaan pertama, ‘Setiap armada angkutan telah dimodifikasi bagian tangki kendaraannya’. kedua, Para pelaku juga menggunakan wadah penampungan khusus atau yang dikenal dengan istilah ‘KEMPU’ untuk menampung ribuan liter/ton solar bersubsidi. Dan ketiga, ‘Solar yang disedot dari SPBU-SPBU secara ilegal tersebut kemudian dialirkan dan diperjualbelikan kembali ke sektor industri berskala besar demi meraup keuntungan berlipat ganda’.
Seorang aktivis di Lebak yang meminta namanya dirahasiakan memberikan tanggapan serta mengecam keras atas aktivitas yang terjadi. “BBM jenis solar bersubsidi seharusnya menjadi hak mutlak masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro ini justru dirampok segelintir orang demi kepentingan korporasi atau industri hitam yang meraup keuntungan besar.
Catatan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) serta fungsi pengawasan pemerintah di bidang SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi)
Maraknya aksi penyelewengan ini memicu sorotan tajam terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya di wilayah hukum Polres Lebak. Publik mempertanyakan bagaimana aktivitas mencolok ini bisa terus berlangsung seolah-olah ada pembiaran di depan mata dan menjadi hal yang tabu atau mungkin tutup mata.
Padahal, pemerintah pusat melalui berbagai kebijakan regulasinya telah menegaskan bahwa subsidi BBM diberikan untuk meringankan beban rakyat kecil. Di sisi lain, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin sebelumnya telah mengeluarkan ultimatum tegas dengan slogan “Kamu nekat, saya sikat” terhadap para mafia migas bersubsidi, dengan menerapkan kebijakan ‘zero tolerance’.
Namun, ultimatum petinggi Polri tersebut tampak diabaikan oleh para mafia yang melakukan praktik di Rangkasbitung yang tetap nekat menjalankan bisnis ilegalnya. Kondisi ini menuntut tindakan cepat dari aparat penegak hukum untuk segera menangkap para pelaku utama beserta pihak-pihak yang membekingi praktik kotor ini.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi wujud nyata dukungan terhadap komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam memberantas segala bentuk praktik ilegal yang merugikan keuangan negara dan mencederai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Sebagaimana undang-undang migas itu sendiri menjelaskan Penanganan pelanggaran bagi pelaku usaha di sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Indonesia dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu Sanksi Administratif (sebagai instrumen utama pembinaan) dan Sanksi Pidana yang digunakan sebagai jalur terakhir (ultimum remedium) jika pelanggaran bersifat berat atau menimbulkan kerugian negara”.
Regulasi utamanya mengacu pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta aturan teknis dari Kementerian ESDM dan BPH Migas.
Yang mengatur pemberian sanks terberat “Jika pelaku usaha melakukan kegiatan tanpa izin (ilegal) atau menyelewengkan komoditas subsidi, mereka akan dijerat tindak pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda sebesar 60 Milliar. (Red-Hk)
