LSM Seroja Lapor DLH Tangerang ke Kejari Terkait Dugaan Kejanggalan Belanja BBM Capai Rp557 Juta
TANGERANG, MCN Nusantara – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Seroja Indonesia Provinsi Banten resmi melaporkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Laporan yang diserahkan Jumat lalu, 24 Juli 2026, menindaklanjuti temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten terkait kejanggalan pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPD LSM Seroja Indonesia Banten, Dony Remalon, menjelaskan laporan ini sepenuhnya didasari isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang mencatat adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dinas dengan data riil transaksi yang diperoleh tim auditor.
“Berdasarkan temuan BPK, terdapat kelebihan pembayaran belanja BBM sebesar Rp557.982.270. Selain itu ditemukan dokumen pendukung yang tidak lengkap mulai dari struk pembelian yang tidak ada hingga kupon BBM yang tidak dilampirkan. Bahkan tercatat penggunaan barcode kendaraan yang kondisinya sudah rusak dan tidak lagi beroperasi dengan nilai kerugian sekitar Rp335 juta. Kami meminta kasus ini diusut secara tuntas sampai ke akar-akarnya,” ujar Dony kepada awak media usai menyerahkan berkas laporan di kantor Kejari Kota Tangerang.
Berdasarkan data rinci dalam LHP BPK, realisasi anggaran belanja BBM dan pelumas DLH Kota Tangerang TA 2025 tercatat sebesar Rp7,07 miliar. Namun setelah dicocokkan dengan data transaksi resmi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), nilai yang dapat dibuktikan keabsahannya hanya sebesar Rp5,81 miliar, sehingga menyisakan selisih sebesar Rp557.982.270. Dana selisih tersebut telah disetorkan kembali ke kas daerah pada 12 Mei 2026 berjalan pasca proses pemeriksaan.
BPK menyebut dalam laporannya kejanggalan ini muncul akibat lemahnya fungsi pengawasan Kepala DLH serta kurang telitinya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pejabat terkait dalam memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Meskipun dana selisih telah dikembalikan ke kas negara/daerah, Dony menegaskan hal tersebut tidak menjadikan urusan ini selesai. Penegakan hukum tetap diperlukan untuk mengungkap apakah ada unsur tindak pidana di balik temuan tersebut.
“Masalahnya bukan sekadar uangnya kembali. Aparat penegak hukum harus menelusuri lebih dalam: apakah ini sekadar kesalahan administrasi semata, atau justru terdapat unsur penyalahgunaan wewenang hingga dugaan tindak pidana korupsi. Setiap rupiah anggaran daerah adalah amanah dari uang pajak rakyat, sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Seroja pun meminta Kejari Kota Tangerang segera membuka tahap penyelidikan, termasuk menelusuri aliran dana serta penggunaan barcode kendaraan yang sudah tidak beroperasi tersebut. Selain itu, organisasi ini mendesak DPRD Kota Tangerang mengoptimalkan fungsi pengawasannya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka bersama seluruh pihak terkait guna meminta penjelasan rinci atas kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi melalui sambungan telepon dan pesan daring pada Senin (27/7) belum mendapatkan tanggapan. Demikian pula Kejari Kota Tangerang belum merilis pernyataan resmi terkait langkah tindak lanjut atas laporan yang telah diterima.
RED
