RDP GMBI Terkait Dugaan Penahanan Pasien BPJS Karena Tidak Bisa Bayar Denda Pelayanan : King Naga Berharap Tidak Terulang Kembali
Lebak, MCN Nusantara – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Lebak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kab. Lebak Komisi III dengan pihak terkait guna membahas dugaan penahanan seorang pasien BPJS Kesehatan yang tidak mampu membayar denda pelayanan.
Pimpinan LSM GMBI, yang akrab disapa King Naga, menegaskan bahwa jaminan kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang tidak boleh dihambat oleh birokrasi atau kendala finansial. Pihaknya menggelar audiensi ini sebagai bentuk pengawasan sosial agar pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan, tetap berjalan humanis dan berkeadilan.
Berikut adalah poin-poin penting dan tuntutan yang disampaikan dalam RDP tersebut:
Penyelesaian Humanis: LSM GMBI meminta pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan untuk memberikan kelonggaran atau solusi alternatif bagi pasien tidak mampu.
Transparansi Aturan: Sosialisasi mengenai skema denda pelayanan harus diperjelas agar tidak mengejutkan warga miskin saat membutuhkan penanganan medis darurat.
Evaluasi Pelayanan: Komitmen dari instansi kesehatan untuk memperbaiki tata kelola penagihan agar tidak ada lagi pemulangan pasien yang tertunda akibat urusan administrasi biaya.
“Kami berharap kejadian seperti ini adalah yang terakhir dan tidak boleh terulang kembali di masa depan. Hak keselamatan dan kesehatan masyarakat bawah harus berada di atas segalanya,” ujar King Naga dalam pernyataan penutupnya.
Sumber : Ketua LSM GMBI Distrik Lebak ( King Naga )
Hkz
