Ketua DPRD Lebak Diduga Ungkapkan Pembenaran : King Naga Memberikan Pemahaman Hukum Tentang Pernyataan Dalam Tekanan
LEBAK, MCN Nusantara — Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Lebak baru-baru ini memicu diskusi publik yang hangat terkait orisinalitas dan legitimasi pernyataan yang dibuat di bawah tekanan. Menanggapi situasi tersebut, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, memberikan analisis mendalam mengenai aspek hukum pidana dan perdata yang mengatur validitas suatu statemen dalam kondisi intimidasi.
King Naga menjelaskan bahwa hukum di Indonesia secara tegas menolak segala bentuk pengakuan, kesepakatan, atau pernyataan yang lahir dari paksaan fisik maupun psikologis. Menurutnya, tindakan memaksakan kehendak agar seseorang memberikan pernyataan tertentu justru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius.
“Secara yuridis, pernyataan yang disampaikan di bawah tekanan atau ancaman tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dalam Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pun jelas disebutkan bahwa tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Hal ini juga berlaku analogis dalam ranah hukum publik dan pidana, di mana asas kebebasan kehendak adalah mutlak,” ujar King Naga dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Lebih lanjut, King Naga menambahkan bahwa jika dugaan intimidasi atau tekanan tersebut terbukti, pihak yang menekan dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan dan pengancaman, atau Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.
Edukasi hukum ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jernih bagi masyarakat dan seluruh pemangku kebijakan di Kabupaten Lebak. Transparansi dan perlindungan terhadap hak asasi pejabat publik maupun warga negara dalam berpendapat harus tetap dijaga demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan.
Sumber : Ketua LSM GMBI Distrik Lebak ( King Naga )
Hkz
