Penanganan Kasus Maryadi Diduga Langgar SOP Kejaksaan, Sorotan Tertuju pada Peran Lurah dan Kejanggalan Dakwaan
Kab. Tangerang, MCNNUSANTARA – Upaya media dalam mengungkap dugaan ketimpangan hukum terus bergulir. Kasus dugaan penggelapan oleh Maryadi alias Jojon, yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, menyisakan berbagai tanda tanya serius. Sorotan publik kini tertuju pada dua hal pokok: mengapa nama Lurah PN yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai penerima uang tidak tersentuh hukum, dan mengapa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan mengabaikan fakta-fakta krusial terkait upaya pengembalian kerugian oleh terdakwa.
Kamis (18/7/2025), tim media berhasil mewawancarai Jaksa Penuntut Umum, Yossy, di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk meminta klarifikasi. Saat ditanya perihal alasan Lurah PN tidak diperiksa, padahal dalam BAP disebut secara eksplisit menerima uang sebesar Rp.42 juta dari Maryadi, Jaksa Yossy memberikan jawaban yang mengejutkan.
“Informasi yang kami terima, uang tersebut sudah dikembalikan oleh Lurah PN kepada Maryadi,” ujar Yossy.
Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut terkait bukti dokumentasi atas pengembalian uang tersebut, Yossy mengaku tidak pernah melihat atau menerima dokumen resmi seperti tanda terima. “Saya tidak melihat bukti pengembaliannya, hanya menerima informasi saja,” ucapnya.
Lebih lanjut, Yossy menyampaikan bahwa saat ini kuasa hukum terdakwa Maryadi tengah mengajukan permohonan penyelesaian perkara secara kekeluargaan, mengingat menurutnya, kerugian pelapor Aidil Amin telah dikembalikan. Namun ketika ditanya apakah Kejaksaan mengetahui bahwa pada 29 Maret 2025 terdakwa telah membuat surat pernyataan penitipan ganti rugi senilai Rp125 juta kepada pelapor, Yossy mengaku tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut.
“Saya tidak tahu soal penitipan uang itu ke Polsek atau adanya surat pernyataan tersebut,” jawabnya singkat.
Padahal, berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, pada 29 Maret 2025 memang telah dibuat Surat Pernyataan Penitipan Ganti Rugi oleh Maryadi senilai Rp125 juta yang ditujukan kepada pelapor Aidil Amin bin Hasan (alm). Anehnya, fakta hukum ini sama sekali tidak disebut dalam surat dakwaan JPU. Bahkan dalam dakwaan, Maryadi justru dituduh tidak menunjukkan itikad baik selama berbulan-bulan.
Fakta menarik lainnya, perkara ini baru didaftarkan secara resmi ke pengadilan dengan nomor perkara: 898/Pid.B/2025/PN Tng pada 3 Juni 2025, lebih dari dua bulan setelah surat penitipan dibuat. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa langkah proaktif terdakwa untuk menyelesaikan persoalan secara damai tidak dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan dakwaan?
Jika benar pengembalian kerugian telah dilakukan sejak Maret 2025, maka narasi dakwaan yang menyebut terdakwa tidak beritikad baik perlu diuji ulang. Penyusunan dakwaan yang tidak mencerminkan fakta secara utuh dapat mengarah pada penyimpangan serius dalam proses hukum dan berpotensi mencederai prinsip keadilan substantif.
Lebih jauh, jika merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, maka muncul dugaan bahwa terdapat penyimpangan dalam penerapan prosedur penanganan perkara ini. Dalam SOP tersebut ditegaskan bahwa jaksa wajib melakukan penilaian menyeluruh terhadap fakta hukum, termasuk pertimbangan restorative justice apabila pengembalian kerugian telah dilakukan secara sukarela oleh terdakwa.
Namun demikian, perlu dicatat bahwa pengembalian uang oleh pihak Lurah PN kepada Maryadi, sebagaimana disebutkan oleh JPU, tidak serta-merta menggugurkan unsur pidana. Dalam kaidah hukum pidana, pengembalian kerugian hanya dianggap sebagai faktor yang meringankan, bukan menghapuskan pidananya. Hal ini sejalan dengan prinsip equality before the law sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan ketentuan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa pun yang turut serta atau membantu dalam suatu tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pertanyaan kemudian mengemuka: apakah terdapat intervensi kekuasaan dalam perkara ini, mengingat Lurah PN yang disebut dalam BAP kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Banten dari partai politik besar? Jika benar, maka hal ini patut menjadi perhatian publik dan lembaga pengawas hukum.
Jika penegakan hukum terus dijalankan secara tebang pilih dan kompromistis, maka lambat laun kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan luntur. Rakyat menginginkan keadilan yang sejati, bukan sekadar formalitas prosedural. Karena di mata hukum yang berkeadilan, tidak ada seorang pun yang kebal dari pertanggungjawaban. (Red)
