Pemilik Bangunan Gudang di Kavling DPR Blok C No. 165-166 Sebut Berikan Uang Kepada Satpol PP dan Setor Perbulan Ke Lurah
Kota Tangerang, MCN Nusantara – Ketua Masyarakat Pendukung Gibran (MPG) DPW Banten, menduga oknum Satpol PP dan Lurah Nerogtog terima suap. Pasalnya bangunan gudang di Kaving DPR blok C No. 165-166 Kecamatan Pinang, tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih belum ditindak oleh Pemerintah Kota Tangerang dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja, Rabu (18/6/2025).
Bangunan tanpa izin sudah jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam mendapatkan restribusi PBG, sesuai Perda Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Diketahui berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan Permukiman dan Pertamanan (Disperkimtan) tertanggal 04 Juni 2025 ada dua surat permohonan bangunan gedung yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang telah ditentukan. Pertama nomor surat : 1785/SPKB.PBG-SEKRET.SIMBG/2025, nama pemohon Erika di blok C No.156 dan kedua nomor surat : 1786/SPKB.PBG-SEKRET.SIMBG/2025, nama pemohon Hendra Widjaja di blok C No. 166.
Pemilik bangunan saat ditemui wartawan dan Ketua MP Gibran Banten di wilayah cikokol Kota Tangerang, mengaku setiap anggota satpol PP ke lokasi memberikan sejumlah uang dan memberikan setoran tiap bulan ke lurah.
“Saya sudah bayar lurah setiap bulan loh, satpol PP juga sering ke lokasi,” ucap Erika pemilik bangunan gudang di depan wartawan dan Ketua MPG DPW Banten.
Sementara Lurah Nerogtog Nurhasan, saat di minta keterangan melalui pesan Whatsapp membantah tudingan adanya setoran.
“Ga ada setoran dengan lurah, maaf diralat, nanti akan saya panggil ibu Erika agar bisa hadir,” Tegas lurah.
Jose Alvino Vieira Cabral selaku Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang saat di konfirmasi menegaskan, akan memangil yang bersangkutan sesuai prosedur.
Sementara itu, Ketua MPG DPW Banten Taher, meminta Satpol PP Kota Tangerang secepatnya menidak tegas kalo tidak mau di tuding menerima upeti.
“Sudah jelas melanggar seharusnya segera di segel jangan hanya ke lokasi mencari upeti tidak ada tindakan,” ujar taher.
Ia, juga akan segera melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang apa bila terbukti melakukan gratifikasi.
“secepatnya kami akan memberikan surat terkait peryataan pemilik bangunan gudang yang sudah memberikan sejumlah uang kepada oknum satpol PP dan lurah agar diperiksa,” tegas Taher memutup peryataanya.
>red
