N.A.P Law Firm – Nana Anggraena & Partners Surati Outsourcing di PT. Susanti Megah Balaraja Perihal Pemutusan Kerja
TANGERANG, MCNNUSANTARA – Lagi-lagi permasalahan pemberhentian usai kontrak kerja melalui jasa outsourcing PT. Resky Jaya Abadi yang bekerjasama dengan perusahaan di PT. Susanti Megah Balaraja belokasi di Jl. Raya Serang KM.32 Desa Sumurbandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten, yang berawal tak berikan hak atas kompensasi buruh, puluhan buruh adukan perundingan Biparti melalui N.A.P Law Firm, Kamis, (20/02/2025).
Nana Anggraena, SH selaku kuasa hukum dalam keterangannya mengatakan ” Kami selaku kuasa hukum Muhamad Rizal Fauzi dkk. puluhan buruh yang mengadukan pemberhentian sepihak dengan alasan perbaikan mesin produksi bahkan secara serentak surat keterangan habis kontrak pun diterbitkan di hari yang sama”.
“Ini menurut saya aneh, sekitar puluhan buruh di PT. Susanti Megah Balaraja yang diberhentikan, namun karena diduga ada bocoran informasi secara perlahan karyawan tersebut pun di pekerjakan kembali, ini mengundang tanya kuat dugaan pihak perusahaan melalui jasa outsourcing PT. Rezky Jaya Abadi tidak ingin memberikan hak-hak nya, antara lain dengan cara memberhentikan karyawannya setelah 2 bulan terakhir bekerja sistem off karena alesan perbaikan mesin nyatanya perusahaan tersebut tetap beroperasi seperti biasa”. masih kata Nana Anggraena, SH
Nana Anggraena, SH dkk (N.A.P Law Firm) juga menyayangkan tindakan perusahaan yang seolah menutup-nutupi persoalan tersebut dengan tidak memberikan kompensasi terhadap buruh yang diberhentikan dengan alasan habis kontrak, dan bahkan ada dugaan tidak ingin memberikan tunjangan lainnya seperti THR karena dengan penerbitan kontrak kerja baru kembali, ini ada apa? ungkap Nana.
Dasar undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial kami melayangkan surat penyelesaian Biparti. I kepada jasa outsourcing PT. Resky Jaya Abadi yang mempekerjakan karyawan nya di PT. Susanti Megah Balaraja dengan tuntutannya sebagai berikut:
1. bahwa klien kami yang telah berakhir masa kerja 1 tahun dalam hal ini pihak perusahaan tidak memberikan kompensasi berdasarkan peraturan pemerintah nomor. 35 tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; dan
2. Serta pemberian upah tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor.36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Atas dasar itu kami berharap pihak jasa outsourcing PT. RJA segera menyelesaikan hak-hak yang harus diberikan kepada karyawan yang habis kontrak tersebut. tutur Nana Anggraena, SH.
Sementara Sahari selaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi (GERAK) yang mendampingi masyarakat pekerja di wilayah Jayanti juga mengatakan ” Cukup disayangkan ketika proses sedang ini berjalan sebagian karyawan yang sebelumnya mengadukan persoalan ini tau-tau menyatakan mundur karena dipekerjakan kembali, padahal hak mereka setelah di putus kerja itu tetap harus diberikan oleh pihak si pemberi kerja”.
“Ya karena mereka awam bahkan minimnya pengetahuan tentang hak-hak mereka bahkan di iming-iming dipekerjakan kembali mereka akhirnya mundur atas surat kuasanya kepada kami, sebenarnya itu hak mereka selaku karyawan akan tetapi ada bagian terpenting juga yang harus mereka ketahui bahwa ketika di berhentikan atau habis kontrak itu mereka ada nilai kompensasi yang harus di terima karyawan”.
Sahari juga menambahkan ” walaupun hanya sisa 10 orang yang di kuasakan tapi kami akan tetapi perjuangkan hak-hak nya untuk diberikan, kalaupun itu tidak diberikan maka langkah hukum dan aduan ke dinas terkait akan kita lanjutkan, karena ini sudah mencerminkan buruknya birokrasi jasa pemberi kerja dengan memanfaatkan ketidak tahuan masyarakat pekerja atas hak-hak nya itu.
Mantan karyawan yang di enggan disebutkan namanya menuturkan “Saya sudah hampir kurang lebih 6 tahun bekerja di perusahaan tersebut, namun saya hanya mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan hanya setahun terakhir melalui program BPJS. Sementara 5 Tahun kebelakang kami tidak diberikan perlindungan apapun layaknya buruh harian lepas.
Sampai berita ini di tayangkan pihak perusahaan jasa outsourcing PT. Rezky Jaya Abadi belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut ihwal persoalan ini. (MH)
