Dugaan Lapak Penampungan BBM Ilegal Jenis Solar Bersubsidi di Kelurahan Mekarsari atas Pelabuhan Merak Milik GB Tak Tersentuh Hukum
Cilegon, MCNNUSANTARA.COM – Keberadaan sebuah lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah kelurahan mekar Sari lingkungan atas pelabuhan merak Kecamatan Pulo merak kota Cilegon, kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya sudah lama lapak tersebut diduga kuat dijadikan tempat penampungan BBM Solar Bersubsidi secara ilegal tapi tidak pernah ada tindakan tegas dari pihak kepolisian polres Cilegon. Rabu 5/08/26.
Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi tersebut juga sering ada mobil tangki oli PT Julindo dan truk kencingan solar
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa operasional di lapak tersebut dikelola oleh GABE Aktivitas di tempat tersebut berada di kelurahan mekar Sari lingkungan atas pelabuhan merak kecamatan Pulo merak.
”Lapak Penampungan BBM Solar Bersubsidi dicikuasa kelurahan Mekarsari kalau tidak salah milik GB cuma Bos GB nya jarang kelihatan mungkin didalam lapak, karena lapak tersebut tertutup rapat dan ditunggu banyak hewan anjing galak-galak'” kata warga.
” Lapak penampungan BBM Solar Bersubsidi milik GB ini sudah lama, masuk aja pak siapa tau bos GB nya ada didalam lapak, cuma hati-hati saja banyak anjingnya, galak-galak itu.” Ujarnya.
Saat awak media konfirmasi ke pihak APH yaitu Polsek Pulo merak melalui via WhatsApp kata Kanit Reskrim, ” waduh bang saya lagi di luar dan anggota juga lagi ada giat di luar terus gimana komandan udah Abang balik kanan aja ,,, dugaan kami jelas ini udah masuk angin dan awak media bersama rekan rekan akan mempertanyakan ke propam Polres Cilegon Polda Banten.
Perlu diingat bahwa aktivitas niaga dan penyimpanan BBM tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang berat.
Sampai berita ini disiarkan pemilik lapak Penampungan BBM Solar Bersubsidi GB belum dapat dikonfirmasi. (*/Red)
