Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung
LEBAK, MCNNUSANTARA.COM – Persoalan keretakan rumah tangga DW, Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, dengan PS, warga Kampung Sawah, Desa Gunung Anten, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pihak ketiga yang disebut-sebut berkaitan dengan persoalan rumah tangga tersebut.
Pasangan tersebut diketahui telah dikaruniai tiga orang anak. Namun, penyebab pasti keretakan rumah tangga mereka belum dapat dipastikan secara independen.
Dalam perkembangan persoalan ini, seorang perempuan berinisial FFR disebut oleh pihak keluarga PS dan organisasi masyarakat Badak Banten Perjuangan dalam kaitannya dengan dugaan tersebut. Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa FFR diduga pernah bekerja di salah satu bank milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Barat di wilayah Rangkasbitung, dan belakangan dikabarkan berpindah ke Bank Banten Cabang Rangkasbitung.
Informasi mengenai status pekerjaan FFR tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Badak Banten Perjuangan Berencana Meminta Klarifikasi
Eli Sahroni, paman PS, menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima informasi mengenai dugaan perpindahan tempat kerja FFR ke Bank Banten Cabang Rangkasbitung.
“Barusan kami mendapatkan kabar bahwa FFR yang disebut dalam persoalan ini kini bekerja di bank milik BUMD Pemerintah Provinsi Banten di Rangkasbitung. Sebelumnya, berdasarkan informasi yang kami terima, yang bersangkutan bekerja di bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Eli Sahroni dalam keterangannya kepada media di Rangkasbitung.
Meski demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan dari pihak keluarga dan belum terverifikasi secara independen.
Eli Sahroni, yang akrab disapa King Badak dan menjabat Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, menyatakan pihaknya berencana menyurati manajemen Bank Banten Cabang Rangkasbitung untuk meminta klarifikasi mengenai kebenaran informasi tersebut.
Menurutnya, apabila informasi mengenai tempat kerja FFR benar, pihaknya berharap manajemen dapat melakukan penelusuran sesuai prosedur internal dan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan bersurat kepada manajemen Bank Banten Cabang Rangkasbitung untuk memastikan informasi tersebut. Jika memang benar yang bersangkutan bekerja di sana, kami berharap pihak manajemen dapat melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme dan aturan internal yang berlaku,” ujarnya.
King Badak juga menyampaikan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja sejak berita ini diterbitkan agar manajemen memberikan kejelasan atas informasi yang akan mereka sampaikan secara resmi.
Namun, tuntutan mengenai sanksi kepegawaian, termasuk pemutusan hubungan kerja, sepenuhnya merupakan kewenangan pihak perusahaan berdasarkan hasil pemeriksaan, peraturan internal, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bank Banten Berikan Klarifikasi Awal
Sementara itu, terkait dugaan keberadaan FFR sebagai pegawai Bank Banten Cabang Rangkasbitung, pihak manajemen memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp kepada King Badak.
Uci Sanusi, yang disebut sebagai pihak manajemen Bank Banten Cabang Rangkasbitung, menyampaikan bahwa berdasarkan pengetahuannya, tidak terdapat pegawai dengan nama tersebut di bank yang bersangkutan.
“Ka Haji, setahu saya tidak ada nama itu kerja di bank ini,” demikian tanggapan Uci Sanusi melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menjadi klarifikasi awal dari pihak bank. Meski demikian, untuk memastikan status kepegawaian yang bersangkutan, diperlukan konfirmasi resmi dari pihak berwenang di lingkungan Bank Banten.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat bukti independen yang memastikan bahwa FFR bekerja di Bank Banten Cabang Rangkasbitung maupun bahwa dirinya menjadi penyebab keretakan rumah tangga DW dan PS.
Media ini menegaskan bahwa dugaan yang disampaikan sejumlah pihak tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Setiap pihak tetap berhak memberikan penjelasan dan memperoleh perlakuan yang adil sesuai asas praduga tak bersalah.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait, termasuk FFR, DW, PS, serta manajemen Bank Banten, untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Hkz
