Korban Dugaan Pencurian di Cipondoh Desak Transparansi Penyidikan, Pertanyakan Status Terlapor
TANGERANG, mcnnusantara.com — Penanganan laporan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di area Pool Bus Arifin Trans 99, Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menjadi perhatian serius pihak pelapor dan tim kuasa hukumnya. Korban mendesak pihak kepolisian agar menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
Peristiwa dugaan pencurian itu dilaporkan oleh korban bernama Hasan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, pada Kamis (24/9/2026) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB. Berdasarkan dokumen Tanda Bukti Laporan (TBL), dugaan tindak pidana terjadi pada Rabu (23/9/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Kejadian berawal saat korban mendapati pintu kantor usaha di lokasi dalam kondisi terbuka dan rusak. Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang berharga diketahui telah lenyap, antara lain dua unit ponsel (Redmi 13C dan Vivo Y18), dua STNK sepeda motor, SIM B1 Umum, kartu ATM BCA, serta uang tunai sebesar Rp6 juta. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp6.000.000.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, terduga pelaku disinyalir membobol pintu kantor menggunakan gagang sapu sebelum menguras barang-barang di dalamnya. Barang bukti yang telah diserahkan dan dicatat dalam laporan meliputi dua unit ponsel serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Di tengah proses berjalan, pelapor mengaku menerima informasi bahwa seorang pria yang diduga sebagai terlapor telah ditahan oleh pihak kepolisian, sementara seorang perempuan yang disebut sebagai istrinya dilepaskan. Hal inilah yang memicu pertanyaan dari pihak pelapor terkait status kejelasan hukum para pihak.
“Saya sebagai pelapor sekaligus korban tentu berharap perkara ini diproses secara jelas. Saya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai status hukum mereka. Saya hanya meminta kepastian bahwa laporan diproses secara profesional dan seluruh pihak yang berkaitan diperiksa berdasarkan bukti,” ujar Hasan kepada wartawan.
Ia berharap kepolisian dapat secara berkala menyampaikan perkembangan penanganan perkara (SP2HP) agar korban tidak merasa diabaikan.
Kuasa hukum pelapor, Andri Maulana, S.H., menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati kewenangan penyidik Polsek Cipondoh. Namun, ia mengingatkan pentingnya komunikasi formal dan kepastian hukum bagi kliennya.
“Kami tidak ingin mendahului kewenangan penyidik atau menuduh seseorang bersalah sebelum ada proses hukum yang sah. Yang kami minta adalah keterbukaan. Jika ada pihak yang sempat diamankan lalu dilepaskan, apa dasar hukumnya? Apakah statusnya sebagai saksi atau terlapor? Ini penting agar ada kepastian hukum,” kata Andri.
Andri menambahkan bahwa keberadaan bukti elektronik seperti rekaman CCTV dan keterangan tiga saksi kunci—yakni Deod Tsina, Bimo, dan Edi—harus dianalisis secara utuh dan menyeluruh.
“CCTV harus dilihat secara utuh, bukan potongan. Begitu pula keterangan saksi harus dicocokkan dengan rentang waktu dan keberadaan barang bukti. Jika bukti mencukupi, silakan diproses hukum. Jika belum, berikan penjelasan kepada korban apa yang perlu dilengkapi. Jangan sampai muncul kesan perkara ini berhenti di tengah jalan,” tegasnya.
Dalam dokumen TBL yang ditunjukkan kepada media, perkara ini disangkakan menggunakan pasal dugaan Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi dan meminta klarifikasi resmi dari pihak Polsek Cipondoh maupun Polres Metro Tangerang Kota terkait perkembangan penyidikan, hasil analisis CCTV, status penahanan terlapor, serta dasar hukum tindakan penyidik.
Penulis : Zakaria(Bang zeck)
