Warga Kampung Telagasari Minta Perlindungan Hukum ke Polisi, Tarif “Sewa Tanah Negara” Mencuat
TANGERANG, mcnnusantara.com – Persoalan pemanfaatan lahan yang disebut warga sebagai tanah negara kembali mencuat di Kampung Telagasari, RT 01/RW 02, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Sekelompok warga penghuni mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Metro Tangerang Kota melalui Kasat Reskrim, tertanggal 18 September 2026.
Surat permohonan ditandatangani Selamat H., warga Kampung Damprit RT 002/RW 03, Kelurahan Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, dan ditembuskan kepada Kapolda Metro Jaya, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Wali Kota Tangerang, Kapolsek Neglasari, Camat Neglasari, serta Lurah Mekarsari.
Bersama sekitar delapan warga lainnya, Selamat H. menyatakan telah menempati lahan yang diduga aset Dinas PUPR Provinsi Banten selama kurang lebih tiga tahun. Di atas lahan tersebut berdiri bangunan tempat tinggal sederhana, salah satunya berukuran sekitar 30 meter persegi dengan material bambu dan triplek, seluruhnya dibangun atas biaya pribadi warga.
Persoalan bermula dari adanya permintaan pembayaran yang dipahami warga sebagai uang sewa tanah. Awalnya sekitar Rp350.000 per periode, naik menjadi Rp400.000, lalu meningkat lagi ke Rp500.000. Warga mempertanyakan dasar hukum pengenaan serta kenaikan tarif tersebut, terlebih jika lahan tersebut benar tanah negara.
Nama yang disebut warga sebagai penerima pembayaran adalah Ibnu Rusdi, yang diketahui berada di kawasan Bedeng Simpang Tujuh. Warga menyimpan bukti transfer dan kuitansi, namun menegaskan belum ada kejelasan siapa yang berwenang secara hukum mengelola lahan tersebut dan menarik pembayaran.
Sebelum ke polisi, warga telah mengupayakan penyelesaian melalui mediasi di Kantor Kelurahan Mekarsari pada 9 September 2026. Mereka menyampaikan beban ekonomi yang kian berat dan meminta penghentian atau penyesuaian pembayaran. Namun, persoalan belum tuntas; permintaan pembayaran dari pihak yang disebut Ibnu Rusdi masih berlanjut.
Warga juga melaporkan adanya pernyataan bernada keras yang meminta pembayaran dipenuhi atau bangunan dikosongkan. Keterangan ini sejauh ini merupakan versi pemohon dan belum dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
Melalui permohonan tersebut, warga meminta aparat kepolisian memberikan perlindungan hukum dan mencegah tindakan sepihak maupun konflik. Yang mereka butuhkan bukan perselisihan, melainkan kepastian hukum: status lahan, siapa pemilik dan pengelola sah, dasar pengenaan pembayaran, serta kepada siapa uang sebenarnya disetorkan.
“Kami sebenarnya tidak ingin ribut. Yang kami minta adalah kepastian. Kami ingin tahu status tanah ini sebenarnya bagaimana, pembayaran yang selama ini kami lakukan kepada siapa dan berdasarkan apa. Kalau memang ada aturan yang harus kami ikuti, kami siap mengikuti sepanjang aturan tersebut disampaikan secara terbuka dan mempunyai dasar hukum,” demikian substansi keterangan warga dalam surat tersebut.
Pihak kepolisian maupun instansi terkait diminta mengundang seluruh pihak untuk memberikan penjelasan termasuk Ibnu Rusdi, Dinas PUPR Banten, serta pemerintah kelurahan dan kecamatan guna menelusuri dokumen pertanahan, bukti pembayaran, dan kronologi peristiwa. Permohonan ini belum mengindikasikan terbuktinya pelanggaran hukum; keterangan dalam surat adalah pengaduan dari satu pihak yang perlu diverifikasi.
Warga berharap persoalan diselesaikan melalui jalur hukum tanpa tindakan sepihak, sehingga tercapai jalan keluar yang melindungi hak penghuni sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan.
