Terkuak! Ini Alasan Gatra Bakal Laporkan Kasi Ekbang Kelurahan Karawaci ke Inspektorat
KOTA TANGERANG, mcnnusantara.com – Pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan Karawaci di Gang Kramat, RT 003/RW 002, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, menuai sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp182.100.000 sedang berlangsung.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (9/9/2026), terlihat alat berat beserta personel dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang tengah melakukan pengerjaan di gang tersebut.
Perwakilan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelurahan Karawaci, Dian, menjelaskan bahwa pelibatan alat berat dan personel dari Dinas PUPR didasari oleh pengajuan resmi terkait pekerjaan normalisasi drainase.
”Pihak kelurahan yang membuat surat permohonan untuk pelaksanaan normalisasi drainase di RT 003 RW 002,” ujar Dian saat dikonfirmasi, Minggu (13/9/2026).
Namun, Surat Permohonan Normalisasi Drainase bernomor 005/72/Ekbang/2026 tertanggal 8 September 2026 tersebut justru memicu kejanggalan. Berkas pengajuan permohonan fasilitas negara itu hanya ditandatangani oleh Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Kasi Ekbang) Kelurahan Karawaci, tanpa adanya tanda tangan Lurah selaku pimpinan tertinggi wilayah setempat.
Kejanggalan semakin mencolok lantaran permohonan tersebut langsung disetujui dan dieksekusi oleh Dinas PUPR hanya dalam kurun waktu satu hari, yakni pada 9 September 2026.
Proses administrasi dan eksekusi yang dinilai sangat cepat ini memantik reaksi keras dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Aktif Tangerang Raya (Gatra), Barna. Ia menyayangkan tindakan Kasi Ekbang yang dinilai telah melampaui kewenangannya dalam memobilisasi aset dinas.
”Seharusnya yang berhak menandatangani surat resmi itu Lurah. Ini ada apa? Tanda tangan Kasi Ekbang langsung dipakai untuk memobilisasi aset dinas. Masa bisa kebetulan kegiatan DAU dan normalisasi drainase berada di RT yang sama? Kami akan telusuri terus sampai tuntas dan terkait legalitas tanda tangan ini akan kami adukan ke Inspektorat,” tegas Barna.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Karawaci maupun Dinas PUPR Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait keabsahan prosedur administrasi pengajuan alat berat tersebut.
Penulis: Iwan
