Pecahkan Botol Minuman, Di duga Oknum Anggota Kodim 0602/Serang Lakukan Ancaman Bakar Kantor Sekretariat Wartawan Perwast
SERANG, MCNNUSANTARA.COM | – Seorang pria berinisial ‘S’, yang oleh pihak Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) disebut sebagai oknum anggota TNI, diduga mendatangi Kantor Perwast pada Minggu (2/8/2026) malam. Menurut keterangan Perwast, insiden tersebut diwarnai aksi intimidasi, pemecahan botol kaca, serta dugaan ancaman terhadap kantor organisasi wartawan itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari pengurus Perwast, pria berinisial ‘S’ datang ke kantor dalam kondisi emosi. Suasana kemudian memanas hingga terjadi adu mulut yang berujung pada aksi pemecahan botol kaca di halaman kantor. Pecahan botol terlihat berserakan di lokasi usai kejadian.
Dalam rekaman video yang diterima redaksi, terdengar seorang pria yang oleh pihak Perwast disebut sebagai ‘S’ berbicara dengan nada tinggi.
Ia terdengar mengatakan, “Ini maunya gimana? Mau beres apa gimana? Saya dipanggil Pasi Intel. Ditunggu hari Senin,” sebagaimana terdengar dalam rekaman video.
Pihak Perwast menilai ucapan tersebut bernada intimidatif. Selain itu, mereka juga mengaku menerima dugaan ancaman bahwa kantor organisasi wartawan tersebut akan dibakar.
Salah seorang anggota Perwast, ‘A’, mengaku keselamatannya sempat terancam saat insiden berlangsung. Dalam percakapan di grup WhatsApp internal Perwast, ‘A’ meminta agar segera dilakukan koordinasi dengan Pasi Intel karena situasi dinilai sudah tidak kondusif.
‘A’ juga mengaku sempat mengalami peristiwa membahayakan ketika sebuah mobil dump truck diduga hendak menabraknya. Keterangan tersebut merupakan pengakuan dari yang bersangkutan dan diharapkan dapat menjadi bagian dari pendalaman aparat berwenang.
Menurut keterangan pengurus Perwast, pria berinisial ‘S’ juga diduga terkait dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perwast meminta aparat berwenang mengusut tuntas rangkaian peristiwa tersebut secara profesional serta memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Organisasi itu juga berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan pada Minggu (2/8/2026) malam, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pria berinisial ‘S’ maupun institusi TNI terkait atas dugaan yang disampaikan pihak Perwast.
Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan memuat klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik apabila tanggapan resmi telah diterima. (Red-DN)
