Aliansi Pemantau Kebijakan Kota Tangerang Puji Respons Kejari: Jangan Biarkan Aturan Hanya Jadi Tulisan
TANGERANG, MCN Nusantara – Polemik terkait berlanjutnya aktivitas di lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang sebelumnya telah resmi ditutup kembali menjadi sorotan luas masyarakat. Situasi ini memicu langkah pengaduan yang diajukan oleh warga yang tergabung dalam Aliansi Pemantau Kebijakan Kota Tangerang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Laporan tersebut mengangkat dugaan pelanggaran maupun pembiaran terhadap berlangsungnya operasional TPST, padahal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang telah memasang papan penutupan di lokasi. Kebijakan penutupan itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.
Menindaklanjuti pengaduan warga, Kejari Kota Tangerang dikabarkan telah menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini dan mendorong instansi berwenang, termasuk Satpol PP Kota Tangerang, untuk mengambil langkah-langkah penegakan aturan sesuai kewenangan masing-masing.
Respons cepat dari lembaga penegak hukum tersebut mendapatkan apresiasi tinggi dari Aliansi Pemantau Kebijakan Kota Tangerang. Mereka menilai sikap Kejari membuktikan bahwa ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan demi kepentingan publik tetap terbuka lebar.
Ketua Harian PROGIB, Teddy, menyambut positif langkah yang diambil Kejari Kota Tangerang. Menurutnya, hal ini menjadi sinyal baik bagi pemulihan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Kami sangat mengapresiasi respons cepat Kejari Kota Tangerang. Sikap seperti ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, bahwa setiap laporan yang disampaikan warga akan tetap mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Teddy.
Sementara itu, Ketua Umum LSM Rembuk, Saiman, menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terkait konsistensi pelaksanaan dan pengawasan kebijakan di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
“Yang menjadi sorotan utama publik adalah ketika aturan sudah ditegakkan secara resmi lewat pemasangan papan penutupan dan larangan aktivitas, namun di lapangan masih ditemukan indikasi kegiatan berjalan. Jika hal itu benar terjadi, tentu harus ada penjelasan yang terbuka dan transparan. Hal ini penting agar tidak tumbuh persepsi bahwa hukum dan aturan berlaku beda antara masyarakat biasa dengan penyelenggara pemerintahan,” tegas Saiman.
Kritikan senada disampaikan Edy, perwakilan masyarakat Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda. Ia mempertanyakan konsistensi penerapan Perda yang menjadi dasar penutupan lokasi tersebut.
Menurut Edy, papan penutupan yang terpasang secara jelas menyebutkan bahwa TPST ditutup berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2022, lengkap dengan ancaman sanksi pidana kurungan maupun denda bagi siapa saja yang melanggar.
“Jika lokasi sudah resmi ditutup, seharusnya tidak ada lagi aktivitas apa pun di sana. Pertanyaan warga sangat sederhana: kepada siapa sebenarnya aturan ini diberlakukan? Jika masyarakat biasa pasti dikenakan sanksi ketika melanggar, maka publik berhak berharap prinsip yang sama berlaku untuk semua pihak, tanpa ada pengecualian,” ujar Edy.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi konsistensi penegakan regulasi di Kota Tangerang. Di satu sisi, pemerintah daerah telah menunjukkan sikap tegas lewat kebijakan penutupan. Namun di sisi lain, masih menggantung pertanyaan publik yang belum terjawab: apakah larangan tersebut benar-benar ditegakkan hingga ke lapangan, atau hanya berhenti sebagai tulisan di atas papan pengumuman?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait dugaan masih berlangsungnya aktivitas di lokasi TPST yang telah dinyatakan ditutup tersebut.
RED
