Konfrensi Pers Dalam Berita Yang Tidak Valid atau Tidak Benar
BOGOR – MCNNUSANTARA.COM
Konprensi pers di Desa Cikuda Kecamatan Parungpanjang. Mengenai pemberitaan di salah satu media, terkait tentang pemberitaan lahan perhutani yang melaksanakan kegiatan tanpa ada izin dari pihak Pemdes serta dugaan pemberitaan adanya larangan bagi investor oleh oknum perangkat staf Desa Cikuda. (27/11/2023).
Bertempat di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, dilaksanakan konfrensi Pers yang dihadiri oleh Kepala Desa (Kades) H. Raden Agus Sutisna, Sekdes Aryani, Ketua BPD dan anggota BPD, para ketua Rt, Ketua RW, dan juga Rekan – Rekan Media ataupun Para Wartawan.

H. Raden Agus Sutisna Menjelaskan bahwa alat berat yang berada di kp.garugak lebak gunung RT.005 RW.001 Desa Cikuda, diperuntukan sebagai lahan tanaman pepaya california nantinya dan juga lahan milik perhutani, namun pengelola maupun pemilik lahan tersebut yaitu mantan Kapolres Bogor berinisial (I), kami pun pemdes Cikuda tidak pernah menerima uang dan bahkan perizinan belum kami berikan karena dari pihak pengelola belum ada komunikasi.
” Kami pun Pemdes Cikuda tidak pernah melarang para investor untuk melakukan investasi diwilayah kami, namun dengan adanya pemberitaan disalah satu media, seolah-olah menyudutkan kami (Pemdes Cikuda), untuk informasi lebih lanjut silahkan konfirmasikan lp ke pihak perhutani,” Tutupnya.
Penulis/Konstributor : Faridmuhtar
