Terkait Surat LSM KPK: Humas PDAM TKR Sebut Salah Alamat Dan Sudah Koordinasi Dengan Pihak BPK

Tangerang | mcnnusantara.com – PDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Provinsi Banten tiap tahun menerima kucuran dana dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan data yang diterima dari Ketua DPD LSM KPK Provinsi Banten kemeja Redaksi Media ini bahwa tahun 2020 PDAM Tirta Kerta Raharja menerima dana sebesar Rp.71.075.000.000. Tahun 2021 sebesar Rp.254.633.000.000 dan tahun 2022 sebesar Rp.27.800.000.000.
Dari sekian jumlah dana yang dikelola oleh pihak perusahan plat merah ini melaksanakan berbagai kegiatan termasuk diantaranya untuk pembayaran gaji tenaga satpam dan cleaning service.
Sayangnya dalam pengelolaan dana tersebut justru terjadi berbagai dugaan tindak pidana korupsi sehingga berpotensi rugikan keuangan Negara yang begitu besar dan berpotensi merusak tatanan ekonomi masyarakat setempat.
Terkait hal ini Ketua DPD LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK) Provinsi Banten, Syamsul Bahri melayangkan surat konfirmasi dengan nomor surat 043/KA.PRWK/K-PK/PRV-BTN/VIIII/2023 dan dituju langsung kepada Direktur Utama PDAM Tirta Kerta Raharja. Esok harinya Humas PDAM menghubungi Syamsul Bahri dalam pembicaraan tersebut mengatakan”Ngapain sih ngirim surat cinta, oke deh entar suratnya saya serahkan ke Dirut PDAM hasilnya saya kabari ya”sebut Humas PDAM Tirta Kerta Raharja, Senin (25/9/2023).
Syamsul Bahri kembali menayangkan melalu Via Whatsapp Humas PDAM Tirta Kerta Raharja mengatakan”surat yang dipertanyakan ini salah alamat, karena kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak PDAM telah koordinasi dengan pihak BPK,” ujar Humas, Senin (25/9/23).
Berangkat dari sini Humas tidak paham atau tidak cermat dalam menyampaikan jawaban tersebut karena siapapun yang mengelola uang Negara/daerah wajib dilakukan pemeriksaan termasuk dari pihak Inspektorat.
”Secara Administrasi benar apa yang disampaikan Humas PDAM ini tapi dia lupa bahwa ketika pengelolaan dana APBD harus diaudit oleh pihak internal akan tetapi ketika audit yang dimaksud tidak ditemukan dugaan penyimpangan bukan berarti hal tersebut Clean and Cleas sebab ini hanya secara administrasi bukankah berbagai kasus yang berlanjut hingga keranah hukum sebelumnya telah dilakukan audit namun ditengah jalan kasus tersebut terbuka. Seperti contoh kasusnya Hambalang bahkan belum hilang lagi dalam ingatan kita kasus yang melilit Bupati Kepulauan Meranti dan Bupati Kabupaten Bogor bukankah mereka kegiatannya telah usai dilakukan audit tapi apa yang terjadi ketika mendapatkan hak yang sempurna terjadi dugaan penyuapan”sebut Syamsul Bahri kepada Awak Media ini.
Dugaan korupsi yang dimaksud dari tahun 2020 s/d 2022 untuk pembayaran gaji tenaga satpam dan cleaning service dengan nama kegiatan diantaranya:
Nama kegiatan Pengadaan Jasa Pengamanan (Satpam) pada PDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Periode Tahun 2020.
URAIAN PEKERJAAN Pengadaan Jasa Pengamanan (Satpam).SUMBER DANA: BUMD 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.Nilai PAGU sebesar Rp.15.643.608.000.
Nama kegiatan Pemeliharaan Kebersihan Ruangan (Cleaning Service) dan Pekerjaan Pemeliharaan Taman/Halaman (Gardening) pada PDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Periode Tahun 2020.URAIAN Pekerjaan Pemeliharaan Kebersihan Ruangan (Cleaning Service) dan Pekerjaan Pemeliharaan Taman/Halaman (Gardening).SUMBER DANA :BUMD 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.Nilai PAGU: 4.593.384.000.Kegiatan TA 2021
Nama kegiatan Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengamanan (SATPAM) pada PERUMDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Periode Tahun 2021.URAIAN PEKERJAAN: Pengadaan Jasa Pengamanan (SATPAM).SUMBER DANA:BUMD 2021 Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.Nilai PAGU15.643.599.400.Nama kegiatan Pemeliharaan Kebersihan Ruangan Kantor (Cleaning Service) dan Pemeliharaan Taman/Halaman (Gardening).
red