Terkait Proyek RSUD Panunggangan Barat: Ketua AMMPHI Minta Kejati Provinsi Banten Mengambil Langkah

Kota Tangerang | mcnnusantara.com – Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten, kembali menjadi sorotan terkait proyek Pembangunan RSUD Panunggangan Barat Tahun 2023 senilai Rp. 33,9 miliar. Kontraktor PT Mitra Eclat Gunung Arta, pemenang tender, kini dihadapkan pada permasalahan hukum setelah Direktur dan jajaran pengurusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Proyek ini dilakukan melalui LPSE Kota Tangerang dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 34.9 Miliar, dan pemenang tender, PT Mitra Eclat Gunung Arta, menawarkan 97,10% dari HPS. Meski hanya ada 9 peserta yang mengajukan penawaran dari 169 peserta yang mendaftar, kejanggalan muncul dengan selisih penawaran tertinggi sekitar Rp 2,7 miliar.
Dalam hal ini Aliansi Masyarakat Monitoring Penegakan Hukum Indonesia melalui suratnya menyoroti dugaan kepentingan oknum dalam proses tender. Maruli GM menyatakan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum perlu untuk mengawasi proyek ini dan menghindari masalah hukum lebih lanjut.
“telah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Dalam surat yang diajukan, pentingnya langkah progresif dari aparat penegak hukum dalam mengatasi dugaan korupsi proyek senilai Rp. 33,9 miliar ini,” Ujar Maruli di kantor Rabu (13/12/23).
Ia menambahkan pencegahan tindak pidana korupsi diharapkan dilakukan secara sinergis, menghindari ketimpangan yang dapat menghambat gerakan pemberantasan korupsi. Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten diminta untuk segera merespons dan mengambil langkah progresif guna menjaga keuangan negara dan memastikan keadilan.
Sampai berita ini di terbitkan Dinas Terkait belum bisa di konfirmasi.
(red)