Sekian Kalinya Pasar Sipon Ditertibkan Masih Membandel Akan di Tindak Tegas

Tangerang, mcnnusantara.com —
Pemerintah Kota Tangerang, melalui pihak Kecamatan melakukan penertiban pedagang di pasar sipon yang berjualan di pinggir kali dan bahu jalan agar nampak keindahan lingkungan sekitar dan mengurangi kemacetan lalu lintas di pasar sipon kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang Rabu, ( 18/01/2023 )
Penertiban pedagang pasar sipon yang sudah sekian kalinya untuk ngurai kemacetan lalulintas, pengguna jalan melibatkan banyak unsur
Camat Cipondoh, TNI – Polri lurah se-kecamatan Cipondoh, trantib, satpol PP dan jajaran, Rt dan rw
Camat Cipondoh. Khotibul Imam S.Hi menjelaskan. hari ini kegiatan penertiban pedagang – pedagang pasar sipon yang berjualan di pinggir kali juga pedagang yang berjualan di bahu jalan itu sangat menggangu kepentingan umum, Pasar Sipon agar terwujudnya kawasan yang nyaman untuk berbelanja, dan lancar dilalui kendaraan serta indah karena lingkungan yang bersih, ” Ucapnya
mewujudkan lanjut Camat kawasan Pasar Sipon ini bersih serta terbebas dari kemacetan agar jadi tempat yang nyaman untuk belanja. Apa lagi ini sesuai dengan harapan masyarakat sebelumnya agar kawasan ini ditata lebih rapih. Maka itu kita menghimbau bagi masyarakat terhadap pentingnya kebersihan lingkungan dan apabila pedagang masih saja berjualan di bibir kali dan bahu jalan akan di tindak dengan peraturan daerah (perda) 8 Tahun 2018 sudah jelas” tegasnya
Kasi Trantib kecamatan Cipondoh Hendra S.IP di tempat yang sama menjelaskan, penertiban pasar sipon kami kerahkan anggota trantib untuk merapikan yang dipinggir kali dan yang berjualan di bahu badan jalan penertiban untuk kelancaran berkendaraan yang melintas di jalan irigasi pasar sipon, kita akan selalu menghimbau kepada para pedang agar tidak berjualan di bibir kali dan bahu jalan tak hanya mengawasi pedagang berjualan di tempat yang dilarang, petugas juga mengawasi aktivitas warga untuk tidak membuang sampah secara sembarangan ke Kali Sipon, ujar kasi trantib Hendra
Lanjut hendra semoga para pedagang – pedagang paham peraturan daerah (perda) 8 Tahun 2018 kami akan melakukan tindakan sesuai aturan perda yang berlaku, agar supaya sadar tidak berjualan lagi di bibir kali dan di bahu jalan, supaya jalan tersebut bisa menjadi lancar tidak ada kemacetan,” Ucapnya
Penertiban pasar sipon sudah sekian kalinya Sesuai dengan instruksi Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pada saat melihat kawasan Pasar Sipon, 12 Juni 2022, dan sudah jelas peraturan daerah (perda) 8 tahun 2018 tidak boleh berjualan di bibir kali pasar sipon dan para pedagang diimbau untuk tidak membuang sampah ke kali sipon karena akan menyebabkan pencemaran lingkungan dan menimbulkan tumpukan sampah.
(Red)