Penyediaan Bukti Lulus Uji Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Tangerang Dipertanyakan

Tangerang, MCN Nusantara – Sejak diberlakukannya penggantian Buku Kir ke Blue/Smard Card Desember 2019 sebagai bukti lulus uji pengujian kendaraan bermotor per enam bulan di Dunia Perhubungan ( Dishub ) Kota Tangerang, menimbulkan berbagai pertanyaan dikalangan LSM maupun dikalangan awak media.
Salah satu LSM yang mempertanyakan tentang penyediaan bukti lulus uji pengujian kendaraan bermotor dari Buku Kir ke Blue/smart card adalah Ketua DPW LSM PKN Provinsi Banten Robert. dikantornya ( 15/4/2024 ) Robert menjelaskan pada Wartawan, anggaran tahun 2021 Dinas Perhubungan Kota Tangerang menyediakan 40.000 buah bukti lulus uji pengujian kendaraan bermotor dengan nilai 1 Milyar. Sedangkan kita ketahui pada tahun 2020 hingga tahun 2021 saat itu Indonesia dilanda Covid 19, boleh dikatakan pada masa Covid 19 tidak ada kegiatan pengujian kendaraan bermotor dalam arti kurang efektif.
“timbul pertanyaan apakah habis itu bukti lulus uji pengujian kendaraan bermotor yang 40.000 buah,” ucap Robert.
Ia melajukan, seiring berjalannya waktu perlahan – lahan Covid 19 berlalu dari bumi Indonesia, pada anggaran tahun 2023 kembali Dinas Perhubungan menyediakan 50.000 buah bukti lulus uji pengujian kendaraan bermotor dengan nilai 1.250.000.000,- wah – wah malah bertambah 10.000 dari tahun 2021 apakah ini tidak mubajir ?.
“sementara angkutan umum/angkutan kota ( angkot ) sudah banyak berkurang karena hadirnya Sitayo dan Sibenteng. memang sebelumnya sudah ada masuk berbagai Laporan dari masyarakat kekantor, sehingga akan saya padukan Laporan yang dari warga dengan data – data dari APBD sebagai bahan untuk melaporkan ke Inspektorat serta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” tutupnya.
Dari pengamatan Wartawan di lapangan tempat pengujian kendaraan bermotor Jalan Raya Daan Mogot Km 19 Kelurahan Batu Jaya Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang setiap hari jam kerja Senin hingga Jumat selalu ramai. Bila diamati/diperhatikan bentuk ukuran bukti lulus uji pengujian kendaraan bermotor terdiri dari dua jenis. Satu berbentuk seperti kartu ATM dan Dua berbentuk seperti kertas berukuran Lebar 21 cm serta panjang 30 cm yang berisikan : nama pemilik kendaraan berserta gambar mobilnya, alamat, nomor plat, nomor uji dan lain – lain seperti terlihat pada gambar.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepada Dishub Kota Tangerang belum bisa di Konfirmasi.
red.