LSM LIBRA Soroti Proyek U-TURN: di Nilai Pihak Kontraktor Cari Untung Besar

Kota Tangerang | mcnnusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melanjutkan Pekerjaan U-TURN di Jalan Maulana Hasanuddin depan Perumahan Garuda Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, yang di menangkan oleh PT. Fajar Reksa Persada dengan nilai Rp. 1.177.261.000.00 masa pelaksanaan 30 hari Kalender di sorot kalangan LSM.
Pasalnya salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIBRA soroti pekerjaan tersebut terlihat jelas banyaknya puing pada proyek pembangunan jalan menjadi salah satu cara pihak Kontraktor mencari untung besar.
“baru star sudah keliatan pengunaan Puingnya padahal sudah jelas Undang-undang (UU) Korupsi pihak kontraktor yang melakukan kecurangan dalam mengerjakan proyek pembangunan,” ucap Drs. Bonar kepada wartawan dikantornya Rabu, (15/11/23).
Lanjut Bonar sudah jelas jika ada pihak kontraktor yang melakukan kecurangan dalam mengerjakan proyek konstruksi atau bangunan dalam mengurangi spek atau mengurangi bahan material seperti semen dan bahan material lainnya demi keuntungan pribadi adalah perbuatan korupsi.
“Perbuatan curang yang dilakukan oleh pihak kontraktor dalam mengerjakan proyek termasuk tindak pidana korupsi yang tertuang pada UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001,” tegas Ketua LSM LIBRA.
Drs. Bonar menambahkan Hal ini menurutnya dikarenakan kurangnya pengawasan dari Dinas PUPR Kota Tangerang dan akan membawa permasalahan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Dalam hal ini Wartawan mencoba konfirmasi kepada Kadis PUPR
Ruta Ireng Wicaksono, melalui via WhatsApp tidak menjawab.
Untuk di ketahui Pemborong Berbuat Curang dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah)
(red)