Ini Kata Penasehat Hukum : Karyawati Yang Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan 1,9 M Dalam waktu satu bulan

Kota Tangerang, mcnnusantara.com – Tuntutan terhadap seorang karyawati berinisial SS, yang bekerja sebagai admin penagihan atas tuduhan telah melakukan penggelapan uang perusahaan milik PT Hexline Ceramika Indonesia.
Pasalnya tuntutan tersebut hanya berawal dari hasil pemeriksaan invoice tagihan arsip yang disimpan oleh SS, yang menurut perusahaan hal itu merupakan hasil audit internal.
Terdakwa SS dituduh menggelapkan uang milik PT Hexline Ceramica Indonesia sejumlah Rp. 1.987.125.325,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) dalam waktu satu bulan yaitu bulan agustus 2022 tanpa adanya bukti yang kuat.
Dalam persidangan di Pengadilan Negri Tangerang hal ini saksi S, selaku Direksi PT Hexline Ceramika Indonesia turut dihadirkan untuk menjelaskan kronologis sampai perkara ini disidangkan.
Penasehat Hukum Yunus Araham, menjelaskan Keterangannya dalam persidangan ditemukan juga fakta bahwa S, selaku Direksi, sering menerima pembayaran tagihan milik PT Hexline Ceramica Indonesia beberapa rekening pribadi milik saksi S,”terang nya
Masih kata Yunus, bahwa klien kami pernah membuat surat pernyataan menggunakan uang 2,3 milyar karena ditekan oleh saksi S, dengan mengatakan ”tanda tangan
hari ini, kalau tidak, saya laporkan polisi”. Pernyataan tersebut telah dicabut oleh klien kami karena hal tersebut tidak benar. Jumlah yang berubah-ubah atau tidak konsisten menunjukkan bahwa pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh internal PT Hexline Ceramika Indonesia, dilakukan oleh orang yang tidak profesional dan tidak memiliki kompetensi.”jelasnya
Lanjut Yunus, Fakta-fakta lain yang terungkap dalam persidangan yaitu tidak satupun saksi yang melihat klien kami mengambil uang milik PT Hexline Ceramika Indonesia untuk kepentingan pribadi, dan para saksi juga tidak melihat klien kami mengunakan uang perusahan PT Hexline Ceramica Indonesia.
Tambah Yunus, Kami selaku penasihat hukum klien kami yaitu seorang karyawati yang sebelumnya bekerja sebagai admin penagihan di PT Hexline Ceramika Indonesia sangat menyayangkan dakwaan dari saudara penuntut umum yang seolah-olah dipaksakan untuk diadili, semoga keadilan tetap ditegakkan di negara kita yang tercinta ini, majelis hakim yang memeriksa perkara klien kami benar-benar memeriksa perkara ini secara cermat dan menyeluruh dan klien kami bisa mendapatkan kemerdekaannya yang telah dirampas.”tutup Yunus Penasihat Hukum.
> red