Dugaan Permainan Oknum: Pejabat Dinas Sosial Terkait Bangunan Gudang Tersegel di Pondok Aren

Tangsel | MCN Nusantara -Perlunya kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur pembangunan. Dengan lokasi yang strategis, bangunan ini menjadi perhatian publik karena potensi dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Kasus ini menyoroti pentingnya penerapan aturan yang ketat dalam proses perizinan bangunan demi menjaga kualitas lingkungan dan keamanan publik.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel, melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Superman, mengungkapkan alasannya di balik penyegelan bangunan dua lantai seluas 100 meter persegi di Jalan Masjid Al-Hidayah 04/05, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangsel. Menurutnya tindakan penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Terkait pembangunan gudang yang tersegel awak media mencoba cek ke lokasi terlihat masih ada aktivitas di dalam. Salah satu pekerja Buyung, saat di konfirmasi menjelaskan ” di suruh lanjut kerja oleh mandor Agung, kami masuk lewat jendela samping,”ucap Buyung, Sabtu, (16/3).
Dalam hal ini mandor bangunan Agung, nekat perintahkan anak buahnya untuk berkerja kembali walaupun segel masih terpasang diduga lantaran telah berkomunikasi dengan oknum petugas Dinas Sosial berinisial A, yang sebelumnya merupakan anggota Satpol PP.
Dugaan itu mencuat lantaran setelah seorang wartawan di hubungi oleh W, atas perintah A, untuk bertemu terkait bangunan yang bermasalah.
“terkait waktu lalu berapa media online yang sudah memberitakan terkait Segel oleh Sat pol PP Tangsel, alasan mereka ingin bertemu kemungkinan agar pekerjaan bisa dilanjut walaupun segel masih terpampang,” ujar TM.
Sementara Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fahri, terkait adanya aktivitas di pembangunan gudang.
“anggota sudah kami suruh cek kembali ke lokasi,”ucap Muksin saat dikonfirmasi melalui whatsapp Sabtu, (16/3).
Sampai berita ini di tayangkan A. belum bisa di konfirmasi.
> red