Ditkrimsus Polda Banten berhasil Ungkap Penyalahgunaan Gas Subsidi

SERANG, MCN Nusantara – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten berhasil ungkap penyalahgunaan gas subsidi di Rangkas BBitung Kabupaten Lebak, Senin (18/9/23) pukul 21.00 WIB. Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten yang dipimpin AKBP Chondro Kirono menangkap 4 pelaku penyuntikan tabung gas elpiji 3 Kg ke tabung gas 12 Kg di Tanah Lapang yang beralamat di Perumahan Green Royal, Desa Rangkasbitung Timur Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov Banten.
Selain amankan ribuan tabung gas elpiji tim berhasil mengamankan para pelaku dengan inisial AR (37) Laki-laki, alamat Padurenan, Gunung Sindur, Kab. Bogor; EF (33), Laki-laki, warga Muara Ciujung, Rangkasbitung, Kab. Lebak; MM (55), Laki-laki warga Solear, Kab. Tangerang; MD (47), Laki-laki warga Tipar Raya, Jambe, Kab. Tangerang.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap 3 (tiga) orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu ST (Pemilik Kegiatan); BD (Mandor Pengawas Lapangan); AN (Pemodal Kegiatan).
AKBP Chondro mengatakan modus yang para tersangka gunakan ialah pelaku membeli tabung gas 3 Kg dari wilayah Tangerang dan Bekasi kemudian di kirim ke wilayah Lebak untuk dilakukan pemindahan (Penyuntikan) ke tabung LPG 12 kg non subsidi yang masih kosong.
Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan slang dan Regulator Gas yang sebelumnya sudah dimodifikasi untuk mengisi penuh tabung gas 12 Kg non subsidi.
“Tersangka MM diminta oleh penyidik untuk mempraktekkan cara pemindahan dari gas melon ke gas 12 kg. Setidaknya mereka butuh 4 buah gas melon ukuran 3 Kg untuk mengisi tabung 12 kg,” kata Kasubdit.
Wadirkrimsus AKBP Sigit Haryono mengatakan, motif para pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
Dari hasil penangkapan tersebut penyidik menemukan sebanyak 1.208 tabung LPG diamankan oleh penyidik terdiri dari 901 tabung gas 3 Kg yang terdiri dari 428 tabung berisi dan 473 tabung kosong, dan 307 tabung gas 12 Kg yang terdiri dari 106 tabung berisi, 201 tabung kosong.
Selain tabung gas, penyidik juga mengamankan 1 unit Truk Mitsubishi Fuso No.Pol F 9541 WA dan 5 Unit Kendaraan Suzuki Carry No.Pol. B 9689 WAE, No.Pol. B 9833 JAA, No.Pol. A 8336 FG, No.Pol. B 9833 JAA, dan No.Pol. A 8550 ZR.
3 buah selang dan regulator gas elpiji
1 plastik segel gas elpiji, 1 buah gancu.
Dari keterangannya dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung sebanyak 600 s/d 900 buah tabung dan pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 140.000,- / 4 tabung ukuran 3 kg. Sehingga total keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar Rp 21.000.000,- s/d Rp 31.500.000,- / hari.
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik terhadap tersangka, praktek penyuntikan gas subsidi ini telah berjalan sekitar 1 minggu dengan harga penjualan LPG oplosan dari tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg dengan harga Rp 213.000 sampai dengan Rp 220.000 per tabung, hal ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 300.000.000 dalam waktu 1 minggu.
Kasubdit AKBP Chondro menjelaskan kepada media, dengan perbuatan para pelaku, penyidik mengenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
> Doni