Atas Tuduhan Melakukan Penggelapan Uang Perusahaan Milik PT Hexline Ceramika Indonesia Berpotensi Melukai Rasa Keadilan.

Kota Tangerang, mcnnusantara.com -Kasus terhadap seorang karyawati berinisial SS yang bekerja sebagai admin penagihan atas tuduhan telah melakukan penggelapan uang perusahaan milik PT Hexline Ceramika Indonesia berpotensi melukai rasa keadilan.
Pasalnya tuntutan tersebut hanya berawal dari hasil pemeriksaan invoice tagihan arsip yang disimpan oleh SS, yang menurut perusahaan
hal itu merupakan hasil audit internal.
Karyawati yang dituduh melakukan penggelapan tersebut telah bekerja di PT Hexline Ceramika Indonesia sejak Agustus 2010 sebagai admin penagihan yang sebelumnya masih dalam bentuk CV, namun setelah adanya perubahan Direksi PT Hexline Ceramika
Indonesia pada tahun 2020.
Bahwa dalam persidangan di Pengadilan Negri Tangerang terungkap bahwa saksi WK selaku kepala keuangan yang melakukan ”audit” hanya melakukan pemeriksaan dengan cara mencocokkan rekapan invoice dengan faktur-faktur yang ada di sistem yang dipakai oleh PT Hexline Ceramika Indonesia, dengan saldo rekening perusahaan.
Saksi WK tidak melakukan
pemeriksaan secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut menemukan kerugian sejumlah Rp. 1.987.125.325,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah)
milik pihak PT Hexline Ceramica Indonesia.
Penasehat Hukum Yunus Araham, S.H. saat di temuai wartawan mcnnusantara.com menjelaskan, Kami menemukan fakta dalam persidangan bahwa saksi WK tidak memiliki tugas untuk melakukan Audit sehingga saksi WK tidak memiliki kompetensi untuk melakukan audit.
“Saksi WK tidak melakukan pemeriksaan audit secara menyeluruh terkait segala hal yang menyangkut keuangan dan atau transaksi yang dilakukan PT Hexline Ceramica Indonesia, termasuk tidak melakukan pemeriksaan terkait uang pembayaran customer PT Hexline Ceramica Indonesia, pajak-pajak perusahan dan sebagainya,”tuturnya.
Masih kata Yunus, dalam persidangan telah ditemukan fakta bahwa saksi WK telah sering menerima pembayaran tagihan milik PT Hexline Ceramica Indonesia melalui rekening Pribadi milik saksi WK, dan saksi WK telah mengakui hal tersebut dimuka persidangan, ujarnya Yunus.
Tambah Yunus, sejak klien kami bekerja di PT Hexline Ceramika Indonesia,
perusahaan tidak memperhatikan kesejahteraan karyawan khususnya klien kami, dan tidak pernah menerima surat pengangkatan sebagai karyawan tetap, slip gaji pun tidak pernah menerima.
“PT Hexline Ceramika Indonesia, tidak pernah mendaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi hak klien kami, Bukan hanya itu, klien kami tidak pernah menerima surat pengangkatan sebagai karyawan tetap dan tidak pernah menerima slip gaji, sedangkan didalam persidangan penuntut umum menunjukkan bukti berupa surat keterangan pengangkatan karyawan dan slip gaji klien kami,”tutup Yunus.
> red